- Menyatakan Terdakwa Aldino Ardiansyah als Dino bin Hardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto awal 0,1473 gram setelah dilakukan pengujian sisa berat netto akhir 0,1377 gram;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hijau berikut dengan sim card dengan nomor 082269233523 (nomor Imei 1= 359664876219585 dan Imei 2 = 359664876219593
- 1 (satu) unit motor Scopy warna coklat dengan nomor plat BN 4871 AC;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 384/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 895 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 384/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik3197