Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 PK/Pid.Sus/2023 |
|
Nomor | 895 PK/Pid.Sus/2023 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Desnayeti |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana |
Panitera | Diah Rahmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana ALDINO ARDIANSYAH alias DINO bin HARDI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor384/Pid.Sus/2022/PN Pgp tanggal 21 Februari 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana ALDINO ARDIANSYAH alias DINO bin HARDItelah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukummemiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang di dalamnyaberisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I dalam bentukbukan tanaman jenis sabu dengan berat neto awal 0,1473 (nol koma satu empat tujuh tiga) gram setelah dilakukan pengujian sisaberat neto akhir 0,1377 (nol koma satu tiga tujuh tujuh) gram;- 1 (satu) buah pipet plastik warna merah;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hijau berikut dengansimcard dengan nomor 082269233523 (nomor Imei 1:359664876219585 dan Imei 2: 359664876219593);- 1 (satu) unit motor Scopy warna coklat dengan nomor plat BN4871 AC;Dirampas untuk Negara;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 895_PK/Pid.Sus/2023.zip
- Download PDF
- 895_PK/Pid.Sus/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 895 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 384/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik13483