- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Dewi Sapitri binti Sumadi) sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) atas anak yang bernama Dony Bagus Pratama bin Muhyi lahir di Magetan tanggal 5 April 2020, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi (Muhyi bin Miran) sebagai ayah kandungnya untuk menjenguk dan memberikan kasih sayang kepada anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
Putusan PA MAGETAN Nomor 96/Pdt.G/2023/PA.Mgt |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2023/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wakhidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Fauziah, S.agbr Hakim Anggota Lusiana Mahmudah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Marfu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhyi bin Miran) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Sapitri binti Sumadi) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan ; DALAM REKONVENSI 3.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; 3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ; 3.3. Nafkah madliyah/lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 36 bulan sebesar Rp. 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ; 3.4. Nafkah/biaya hidup untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Dony Bagus Pratama bin Muhyi lahir di Magetan tanggal 5 April, minimal sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan 10 % setiap tahun, yang dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi; 4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar tanggungan tersebut di atas pada diktum angka 3.1., 3.2., 3.3. dan 3.4. kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonvensi; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah madliyah anak, biaya hidup selama kehamilan dan biaya persalinan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2023/PA.Mgt.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2023/PA.Mgt.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 96/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Statistik7532