Putusan PTA SURABAYA Nomor 221/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idham Khalid |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Santoso |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 96/Pdt.G/ 2023/PA.Mgt, tanggal 2 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Sya?ban 1444 Hijriah;Mengadili sendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar:2.1. Nafkah Madhiyah (lampau) sampai dengan perkara ini diputus sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.2. Nafkah Madhiyah (lampau) anak bernama Anak Pembanding dan Terbanding sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Mut?ah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.5. Nafkah/biaya hidup anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak Pembanding dan Terbanding lahir di Magetan tanggal 5 April 2020, minimal sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah kenaikan 10 % setiap tahun, yang dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi 3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi, Nafkah Madhiyah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, nafkah iddah, mut?ah dan nafkah/biaya hidup anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (sebagaimana yang tersebut pada amar nomor 2) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi biaya hidup selama hamil, biaya tingkepan, biaya persalinan, biaya sepasaran, selapanan, telon-telon, piton-piton dan biaya aqiqah anak tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 96/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Statistik957