- Menolak gugatan Profisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Pewaris I (H Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H Mudemar) telah meninggal dunia pada tanggal 4 Januari 2012;
- Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris I (H Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H Mudemar) adalah sebagai berikut :
- Erza Yuliarti Binti H Edy Muryadi, Umur 51 Tahun (anak kandung Pewaris I);
- Hadi Arif Ramdhani bin H Edy Muryadi, Umur 43 Tahun (anak kandung Pewaris I);
- Iman Choirudin bin H Edy Muryadi (anak kandung Pewaris I);
- Evi Cholilah Binti H Edy Muryadi, Umur 45 Tahun (anak kandung Pewaris I);
- Achmad Sofyan bin H Edy Muryadi, Umur 40 Tahun (anak kandung Pewaris I);
- Menyatakan Pewaris II (Iman Choirudin bin H Edy Muryadi) telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2021;
- Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris I (Iman Choirudin bin H Edy Muryadi) adalah sebagai berikut:
- Fifih Alfissah, A.Md binti Ali Tabrani, Umur 43 Tahun (istri Pewaris II);
- Muhammad Baghir Mishkiy bin Iman Choirudin, umur 7 tahun (Anak Kandung Pewaris II);
- Menetapkan harta peninggalan Pewaris I H Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H Mudemar, adalah sebagai berikut:
- sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Dama Bhakti nomor 12 Rt.005 Rw.008, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, dengan luas bidang tanah yang dimaksudkan dalam akta lebih kurang 91 (Sembilan puluh satu) M2 berdasarkan sertipikat tanda Buki Hak Nomor : 09040703101758 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kanguru I Nomor 9 rt 010 rw 002, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, dengan luas bidang tanah yang dimaksudkan dalam akta lebih kurang 171 (seratus puluh satu) M2 berdasarkan sertipikat tanda Buki Hak Nomor : 09040703101418 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian waris dari harta warisan tersebut kepada Para Ahli Waris sebagai berikut :
- Erza Yuliarti (Tergugat I) mendapat 1 bagian dari harta warisan = 100 X 1/8 = 12,5%
- Hadi Arif Ramdhani (Penggugat I) mendapatkan 2 bagian dari harta warisan = 100 x 2/8 = 25 %
- Alm. Iman Choirudin/Fifin Alfissah (Penggugat III) mendapatkan 2 bagian dari harta warisan = 100 x 2/8 = 25 %;
- Evi Cholilah (Tergugat II) mendapat 1 bagian dari harta warisan = 100 X 1/8 = 2,5%;
- Acmad Sofyan (Penggugat II) mendapatkan 2 bagian dari harta warisan = 100 x 2/8 = 25 %
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut sesuai dengan bagian masing-masing;
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3924/Pdt.G/2022/PA.JT |
|
Nomor | 3924/Pdt.G/2022/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syakhrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ida Sariani, I.br Hakim Anggota Muhammad Thamrin A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam propisi : DALAM Pokok Perkara; Sebelah Utara : rumah Pak Frans Sebelah Timur : rumah kontrakan Sebelah Selatan : Jalan Umum Sebelah Barat : Rumah Siti Barkah Sebelah Utara : Rumah Pak Purwanto Sebelah Timur : RUmah haji Muhammad Sebelah Selatan : Jalan Umum Sebelah Barat : Rumah H Zainudin Sebagai harta warisan dari Pewaris (H Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H Mudemar) ; Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3924/Pdt.G/2022/PA.JT
Banding : 74/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik11234