Putusan PTA JAKARTA Nomor 74/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misran |
Hakim Anggota | Mazharuddin, Brh. Muhiddin |
Panitera | Sri Kamala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 3924/PDT.G/2022/PA.JT., TANGGAL 2 MARET 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SYAKBAN 1444 HIJRIYAH, SELANJUTNYA: MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : - MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM POKOK PERKARA; 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN SECARA MUNASAKHAT (BERLAPIS) PARA AHLI WARIS DARI ALMARHUM H. EDY MURYADY ALIAS EDY MURYADI BIN H. MUDEMAR (PEWARIS I) DAN ALMARHUM IMAN CHOIRUDIN BIN H. EDY MURYADI (PEWARIS II); 3. MENYATAKAN PEWARIS I (H EDY MURYADY ALIAS EDY MURYADI BIN H MUDEMAR) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 4 JANUARI 2012; 4. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS I (H EDY MURYADY ALIAS EDY MURYADI BIN H MUDEMAR) ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 4.1. ERZA YULIARTI BINTI H EDY MURYADI, (ANAK KANDUNG); 4.2. HADI ARIF RAMDHANI BIN H EDY MURYADI, (ANAK KANDUNG); 4.3. IMAN CHOIRUDIN BIN H EDY MURYADI (ANAK KANDUNG); 4.4. EVI CHOLILAH BINTI H EDY MURYADI, (ANAK KANDUNG); 4.5. ACHMAD SOFYAN BIN H EDY MURYADI, (ANAK KANDUNG); 5. MENYATAKAN PEWARIS II (IMAN CHOIRUDIN BIN H EDY MURYADI) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 18 JULI 2021; 6. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS II (IMAN CHOIRUDIN BIN H EDY MURYADI) ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 6.1. FIFIH ALFISSAH, A.MD BINTI ALI TABRANI, (ISTRI); 6.2. MUHAMMAD BAGHIR MISHKIY BIN IMAN CHOIRUDIN, (ANAK KANDUNG); 7. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS H EDY MURYADY ALIAS EDY MURYADI BIN H MUDEMAR, ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 7.1. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN DAMA BHAKTI NOMOR 12 RT005 RW008, KELURAHAN GEDONG, KECAMATAN PASAR REBO, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN LUAS BIDANG TANAH YANG DIMAKSUDKAN DALAM AKTA LEBIH KURANG 91 METER PERSEGI (SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI) BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 01758, (BUKTI P.17) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : RUMAH PAK FRANS; - SEBELAH TIMUR : RUMAH KONTRAKAN; - SEBELAH SELATAN : JALAN UMUM; - SEBELAH BARAT : RUMAH SITI BARKAH; 7.2. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN KANGURU I, NOMOR 9A RT010 RW002, KELURAHAN GEDONG, KECAMATAN PASAR REBO, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN LUAS BIDANG TANAH YANG DIMAKSUDKAN DALAM AKTA LEBIH KURANG 171 METER PERSEGI (SERATUS TUJUH PULUH SATU METER PERSEGI) BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01418 (BUKTI P.18), AKAN TETAPI TELAH BERKURANG 20 METER PERSEGI (DUA PULUH METER PERSEGI) SEHINGGA TERSISA 151 METER PERSEGI (SERATUS LIMA PULUH SATU METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA : RUMAH PAK PURWANTO; - SEBELAH TIMUR : RUMAH HAJI MUHAMMAD; - SEBELAH SELATAN : JALAN UMUM; - SEBELAH BARAT : RUMAH H ZAINUDIN. 8. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS PEWARIS I (H. EDY MURYADY ALIAS EDY MURYADI BIN H. MUDEMAR) DAN AHLI WARIS PEWARIS II (IMAN CHOIRUDIN BIN H. EDY MURYADI) ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 8.1. ERZA YULIARTI BINTI H. EDY MURYADI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG PEWARIS I) MEMPEROLEH 8/64 BAGIAN; 8.2. HADI ARIF RAMDHANI BIN H. EDY MURYADI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG PEWARIS I) MEMPEROLEH 16/64 BAGIAN; 8.3. FIFIH ALFISSAH, A.MD. BINTI ALI TABRANI (ISTERI PEWARIS II) MEMPEROLEH 2/64 BAGIAN; 8.4. MUHAMMAD BAGHIR MISHKIY BIN IMAN CHOIRUDIN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG PEWARIS II) MEMPEROLEH 14/64 BAGIAN; 8.5. EVI CHOLILAH BINTI H EDY MURYADI (ANAK PEREMPUAN KANDUNG PEWARIS I) MEMPEROLEH 8/64 BAGIAN; 8.6. ACMAD SOFYAN BIN H EDY MURYADI (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG PEWARIS I) MEMPEROLEH 16/64 BAGIAN. 9. MENGHUKUM PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI ATAU MENDAPATKAN HAK DARI PADA HARTA OBJEK PERKARA TIDAK BERGERAK TERSEBUT UNTUK SEGERA MENGOSONGKANNYA, DAN MELAKSANAKAN PEMBAGIAN WARIS DARI HARTA WARISAN PEWARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 6 DI ATAS, NAMUN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DIJUAL LELANG PADA KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALAN ATAU NILAINYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING. 10. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; 11. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.350.000,00(DUA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan Pembanding secara formil dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3924/Pdt.G/2022/PA.JT., tanggal 2 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Syakban 1444 Hijriyah, selanjutnya: MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi : - Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan secara Munasakhat (berlapis) para ahli waris dari almarhum H. Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H. Mudemar (Pewaris I) dan almarhum Iman Choirudin bin H. Edy Muryadi (Pewaris II); 3. Menyatakan Pewaris I (H Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H Mudemar) telah meninggal dunia pada tanggal 4 Januari 2012; 4. Menetapkan ahli waris dari Pewaris I (H Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H Mudemar) adalah sebagai berikut : 4.1. Erza Yuliarti Binti H Edy Muryadi, (anak kandung); 4.2. Hadi Arif Ramdhani bin H Edy Muryadi, (anak kandung); 4.3. Iman Choirudin bin H Edy Muryadi (anak kandung); 4.4. Evi Cholilah Binti H Edy Muryadi, (anak kandung); 4.5. Achmad Sofyan bin H Edy Muryadi, (anak kandung); 5. Menyatakan Pewaris II (Iman Choirudin bin H Edy Muryadi) telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2021; 6. Menetapkan ahli waris dari Pewaris II (Iman Choirudin bin H Edy Muryadi) adalah sebagai berikut: 6.1. Fifih Alfissah, A.Md binti Ali Tabrani, (istri); 6.2. Muhammad Baghir Mishkiy bin Iman Choirudin, (Anak Kandung); 7. Menetapkan harta peninggalan Pewaris H Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H Mudemar, adalah sebagai berikut: 7.1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Dama Bhakti Nomor 12 RT005 RW008, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, dengan luas bidang tanah yang dimaksudkan dalam akta lebih kurang 91 meter persegi (sembilan puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01758, (bukti P.17) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : rumah Pak Frans; - Sebelah Timur : rumah kontrakan; - Sebelah Selatan : Jalan Umum; - Sebelah Barat : Rumah Siti Barkah; 7.2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kanguru I, Nomor 9a RT010 RW002, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, dengan luas bidang tanah yang dimaksudkan dalam akta lebih kurang 171 meter persegi (seratus tujuh puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01418 (bukti P.18), akan tetapi telah berkurang 20 meter persegi (dua puluh meter persegi) sehingga tersisa 151 meter persegi (seratus lima puluh satu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Pak Purwanto; - Sebelah Timur : Rumah haji Muhammad; - Sebelah Selatan : Jalan Umum; - Sebelah Barat : Rumah H Zainudin. 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris I (H. Edy Muryady alias Edy Muryadi bin H. Mudemar) dan ahli waris Pewaris II (Iman Choirudin bin H. Edy Muryadi) adalah sebagai berikut: 8.1. Erza Yuliarti binti H. Edy Muryadi (anak perempuan kandung Pewaris I) memperoleh 8/64 bagian; 8.2. Hadi Arif Ramdhani bin H. Edy Muryadi (anak laki-laki kandung Pewaris I) memperoleh 16/64 bagian; 8.3. Fifih Alfissah, A.Md. binti Ali Tabrani (Isteri Pewaris II) memperoleh 2/64 bagian; 8.4. Muhammad Baghir Mishkiy bin Iman Choirudin (anak laki-laki kandung Pewaris II) memperoleh 14/64 bagian; 8.5. Evi Cholilah binti H Edy Muryadi (anak perempuan kandung Pewaris I) memperoleh 8/64 bagian; 8.6. Acmad Sofyan bin H Edy Muryadi (anak laki-laki kandung Pewaris I) memperoleh 16/64 bagian. 9. Menghukum para pihak atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari pada harta objek perkara tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya, dan melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 di atas, namun apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang pada Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing. 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp2.350.000,00(dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3924/Pdt.G/2022/PA.JT
Banding : 74/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik13614