- Menyatakan terdakwa Ari Mulyadi Bin Arizal Panggilan Ari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 166 (Seratus enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klik warna bening;
- 1 (satu) lembar plastik abu-abu yang dilakban warna kuning dengan bukti pengiriman dari lazada dengan nama yang tertera Desi Anggraini;
- 1 (satu) buah tas selempang merk Camo warna hitam;
- 1 (satu) Pak plastik bening;
- 1 (satu) unit motor Beat warna hitam;
- 1 (satu) unit Handpone merek Samsung Warna hitam;
- 1 (satu) buah buku tulis sampul coklat;
- 1 (satu) unit Handpone Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terangkai pipet terbuat dari botol merk Aqua;
- 1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna biru;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Kbr |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2022/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza, Br Hakim Anggota Melina Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Trioka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Novi Kardinal Bin Kardinal Rasid panggilan Novi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2022/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2022/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID.SUS/2023/PT PDG
Pertama : 184/Pid.Sus/2022/PN Kbr
Statistik8312