- Menyatakan Terdakwa RABUSAH alias BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 51 (lima puluh satu) bal dengan berat keseluruhan 71.000 (tujuh puluh satu ribu) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna rose gold dengan nomor SIM 085337791319;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna biru dengan nomor SIM 085261291660;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan nomor SIM 081375235374;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna merah dengan nomor SIM 082272718427;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam BL 8239 B;
- 1 (satu) unit mobil avanza warna putih BK 1944 QZ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2443/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 2443/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Artanta Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2443/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik11616