- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 216/PID.SUS/ 2022/PN PIN TERTANGGAL 11 JANUARI 2023;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 216/Pid.Sus/ 2022/PN Pin tertanggal 11 Januari 2023;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 114/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 114/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Masud, Bryunus Sesa |
Panitera | Sarah Makasar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 216/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 3017 K/Pid.Sus/2023
Banding : 114/PID.SUS/ 2023/PT MKS
Statistik382