Putusan PN PINRANG Nomor Nomor 216/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | Nomor 216/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khaerunnisa |
Hakim Anggota | Prambudi Adi Negoro, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Amiruddin Cilo Alias Codding Bin Lacilo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :- 1 ( Satu ) Alat Isap Berupa Bong lengkap dengan Pipet Kaca ( Pireks ) yang berisikan Kristal Bening Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa pakai.- 1 ( Satu ) Korek Api Gas lengkap dengan Jarum Sumbunya.- 1 ( Satu ) Korek Api Gas.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 216/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 3017 K/Pid.Sus/2023
Banding : 114/PID.SUS/ 2023/PT MKS
Statistik552