Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 81 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN (MENGENAI UANG PESANGON) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SUMBER KARUNIA LAUT tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Sby tanggal 6 April 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus Hubungan Kerja Karena Usia Pensiun terhitung sejak diucapkan putusan ini;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat putus hubungan kerja karena usia pensiun sejumlah Rp306.132.385,84 (tiga ratus enam juta seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah delapan puluh empat sen) dengan rincian sebagai berikut:Penggugat I Rumdani Masa Kerja 8 tahun- Uang Pesangon2 x (9 x Rp4.293.581,85) =Rp77.284.473,3- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp4.293.581,85 =Rp12.880.745,5- Uang Penggantian Hak 15% x (Rp77.284.473,3 + Rp12.880.745,5) =Rp13.524.782,82Jumlah =Rp103.690.001,62 Penggugat 2 Siti Muzayanah Masa Kerja 7 tahun lebih- Uang Pesangon 2 x ( 8 x Rp4.293.581,85) =Rp68.697.309,6- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp4.293.581,85 =Rp12.880.745,55- Uang Penggantian hak15% x (Rp68.697.309,6 + Rp12.880.745,55) =Rp12.236.708,27Jumlah =Rp93.814.763,42Penggugat III Wanyu Didik Latiana Masa Kerja 9 tahun;- Uang Pesangon 2 x (9 x Rp4.293.581,85) =Rp77.284.473,3- Uang Penghargaan Masa Kerja4 X Rp4.293.581,85 =Rp17.174.327,4- Uang Penggantian Hak 15% x (Rp77.284.473,3 + Rp17.174.327,4) =Rp14.168.820,1Jumlah =Rp108.627.620,84. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 81_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 81 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 200/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik13769