Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 4/Pdt.G/2023/PTA.MU |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Azid Izuddin |
Hakim Anggota | Naim, Sultoni |
Panitera | Hasanah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 688/Pdt.G/2022/ PA.Tte. tanggal 30 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah; Mengadili Sendiri :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);3. Menyatakan telah terjadi perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat tentang pemeliharaan anak yang bernama Anak 3, umur 5 tahun, sebagaimana tertuang dalam Surat kesepakatan Damai tanggal 13 Desember 2022;4. Menghukum kepada Terbanding dan Pembanding untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakan damai tersebut;5. Menetapkan Terbanding sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Anak 3, umur 5 tahun, dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan bersama anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;6. Menghukum Pembanding untuk memberikan nafkah anak Pembanding dan Terbanding melalui Terbanding minimal Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa (21 Tahun) atau mandiri; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tingkat pertama;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 688/Pdt.G/2022/PA.Tte
Banding : 4/Pdt.G/2023/PTA.MU
Statistik18611