Putusan PN KARANGAYAR Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Krg |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2023/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Yustikasari, Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa OGIE IKHWAN RAMDANI ALS OGIE BIN SUWARNO SRI RAHARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekira 1,06 gram yang dibalut dengan tisu dan lakban bening; - 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 warna Sky Blue dengan nomor simcard 085877704276, dimusnahkan, - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna putih hitam Tahun 2020 No Pol AD 4277 EB, dan STNK atas nama Umi Saeratun Nafiah, Alamat Sono Rt.03/ Rw.01, Bugel, Polokarto, Sukoharjo, beserta kunci kontak, dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4790 K/Pid.Sus/2023
Banding : 171/PID.SUS/2023/PT SMG
Pertama : 2/Pid.Sus/2023/PN Krg
Statistik1045