- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR NOMOR 2/PID.SUS/2023/PN KRG TANGGAL 1 MARET 2023 SEPANJANG MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PENETAPAN BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA OGIE IKHWAN RAMDANI ALS OGIE BIN SUWARNO SRI RAHARJO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT MAKA DI GANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI SERBUK KRISTAL YANG DIDUGA SABU DENGAN BERAT KOTOR SEKIRA 1,06 GRAM YANG DIBALUT DENGAN TISU DAN LAKBAN BENING;
- 1 (SATU) BUAH HP MERK REDMI NOTE 9 WARNA SKY BLUE DENGAN NOMOR SIMCARD 085877704276,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOPPY WARNA PUTIH HITAM TAHUN 2020 NO POL AD 4277 EB, DAN STNK ATAS NAMA UMI SAERATUN NAFIAH, ALAMAT SONO RT.03/RW.01, BUGEL, POLOKARTO, SUKOHARJO, BESERTA KUNCI KONTAK,
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 2/Pid.Sus/2023/PN Krg tanggal 1 Maret 2023 sepanjang mengenai Kwalifikasi tindak pidana dan Penetapan barang bukti sepeda motor, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa OGIE IKHWAN RAMDANI ALS OGIE BIN SUWARNO SRI RAHARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekira 1,06 gram yang dibalut dengan tisu dan lakban bening;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 warna Sky Blue dengan nomor simcard 085877704276,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna putih hitam Tahun 2020 No Pol AD 4277 EB, dan STNK atas nama Umi Saeratun Nafiah, Alamat Sono Rt.03/Rw.01, Bugel, Polokarto, Sukoharjo, beserta kunci kontak,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 171/PID.SUS/2023/PT SMG |
|
Nomor | 171/PID.SUS/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Brsunardi, Sugeng Budiyanto |
Panitera | Elsya Roni Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PID.SUS/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 171/PID.SUS/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4790 K/Pid.Sus/2023
Banding : 171/PID.SUS/2023/PT SMG
Pertama : 2/Pid.Sus/2023/PN Krg
Statistik2518