- Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berlaku seluruh alat bukti surat yang diajukan oleh pihak Penggugat;
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat Kesepakatan Bersama tertanggal 18 April 2010 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat Surat Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010;
- Menyatakan pihak Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas Kesepakatan Bersama tertanggal 18 April 2010;
- Menghukum pihak Tergugat I untuk menjalankan Surat Permohonan Persetujuan Penunjukan Operator Wilayah Kerja Langgak tertanggal 27 April 2010 karena telah terbukti melakukan Wanprestasi;
- Memerintahkan pihak Turut Tergugat untuk mencabut Surat Persetujuan Penunjukan Operator di Wilayah Kerja Langgak No.0269/BP00000/2010/80 tertanggal 24 Mei 2010 dan menunjuk pihak Penggugat untuk menggantikan Tergugat II sebagai Operator di Wilayah Kerja Langgak;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.203.000,00.- (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 333/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 333/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, M.hbr Hakim Anggota Hendra Utama Sutardodo |
Panitera | Panitera Pengganti Melda Renny Tanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekovensi: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 333/Pdt.G/2022/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Statistik11229