Putusan PA PALEMBANG Nomor 2539/Pdt.G/2022/PA.PLG |
|
Nomor | 2539/Pdt.G/2022/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Tawar Gr, Br Hakim Anggota Dra. Ratnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Fajaryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Ghani bin Abdul Roni), untuk menjatuhkan talak satu raj?iterhadap Termohon (Asmara Dewi binti Asmadi)depan sidang Pengadilan AgamaPalembang. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvesi untuk sebagian 2. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah). 2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran berupa nafkah selama masa iddah dan mut'ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas sebelum ikrar talak diucapkan. 4. Menetapkan harta berupa : 4.11 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat)/mobil Nomor Polisi B 1227 OP atas nama Sendika Saputra (belum dibalik-namakan kepada Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Rekonvensi, dengan spesifikasi sebagai berikut: Merek : MAZDA Type : CX9 AT Jenis : MB PENUMPANG Model : MINIBUS Tahun Pembuatan : 2018 Isi Silinder : 2.488 CC Warna : MERAH METALIK 4.2.1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat)/mobil Nnomor Polisi BG 1151 DW atas nama Innviyanti(belum dibalik-namakan kepada Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Rekonvensi: Merek : TOYOTA Type : YARIS 1.5 S CVT Jenis : MB. PENUMPANG Model : MINIBUS Tahun Pembuatan : 2020 Isi Silinder : 1.496 CC Warna : KUNING METALIK 4.3. 1 (satu) unit kendaraan roda empat mobil dengan nomor polisi BG 94 NI atas nama Asmara Dewi dengan spesipikasi sebagai berikut: Merek : BMW Type : 320i Sport A/T Jenis : BM Penumpang Model : Sedan Tahun pembuatan : 2020 Isi Slinder : 1.998 CC Warna : Biru Metalik 4.4. 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi BG 2443 ADR atas nama Abdul Ghani dengan spesipikasi sebagai berikut: Merek : Kawasaki Type : ZX250 Jenis : Sepeda Motor Model : Solo Tahun pembuatan : 2021 Isi Slinder : 249 CC Warna : Hijjau 4.5. 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi BG 3833 ADX atas nama Abdul Ghani dengan spesipikasi sebagai berikut: Merek : Piaggio/Vespa Type : GTS 150 ABS Jenis : Sepeda Motor Model : Scooter Tahun pembuatan : 2021 Isi Slinder : 155 CC Warna : Kuning 4.6.1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua)sepeda motor Nomor Polisi BG 3834 ADX atas nama Asmara Dewi, dengan spesifikasi sebagai berikut: Merek : PIAGGIO/VESPA Type : LX IGET 125 Jenis : SEPEDA MOTOR Model : SCOOTER Tahun Pembuatan : 2021 Isi Silinder : 124 CC Warna : KUNING sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. 5 Menetapkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 4 di atas sebagai bagian Penggugat Rekonvensi dan setengah (1/2) bagian lagi menjadi bagian Tergugat Rekonvensi. 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum angka 4 di atas dan menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagianya masing-masing dan/atau apabila tidak dapat dibagi secara natura diperintahkan untuk dijual/dilelang yang hasilnya 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan 1/2 bagian lagi diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi. 7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentangaset dagangan yang berada di 8 unit kios yang berlokasi di gedung Pasar 16 Ilir Palembang. 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. 9. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat Rekonvensi 10. Menolak permohonan uang paksa/duangsomPenggugat Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.445.000,00(sata juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2539/Pdt.G/2022/PA.Plg
Statistik1034