Putusan PN Gedong Tataan Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Gdt |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zoya Haspita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Vita Deliana, Hakim Anggota Ii Vega Sarlita |
Panitera | Rahmat Yannuar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENGADILI: MENYATAKAN TERDAKWA AGUNG PRATAMA BIN AWALLUDIN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK XIAOMI WARNA PUTIH. 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO TIPE RENO4 WARNA HITAM. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA NMAX WARNA MERAH BE 4506 RS. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISI KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO 0,05184 GRAM. SEPERANGKAT ALAT HISAP SABU (BONG). 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL. 10 (SEPULUH) BUNGKUS PLASTIK KLIP BEKAS PAKAI. 2 (DUA) BUAH SEROKAN DARI SEDOTAN PLASTIK. DIMUSNAHKAN MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Gdt
Kasasi : 3712 K/Pid.Sus/2022
Banding : 203/PID/2021/PT TJK
Statistik4114