- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 tersebut adalah bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 diatas bagian kepada Penggugat dan bagian kepada Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya bagian diserahkan kepada Penggugat dan bagian menjadi bagian Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat atas harta obyek sengketa posita angka 2.1 berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen (Lantai 2) luas 9 x 24 M2, terletak di Perum Wisma Pengatigan Indah 2 RT.001 RW.002 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi;
- Menolak gugatan Penggugat terhadap:
- Posita 2.2, berupa tanah darat ukuran 200 M2 terletak di Dusun Gumukagung RT.02 RW.04 Desa Watukebo, Kecamata Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi;
- Posita 3, berupa 1 (satu) unit Rumah Perumahan luas T.36/72, terletak di Puri Bukit Mas Blok I/6 Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi;
- Posita 4, berupa 1 (satu) Aset Toko Mainan Anak-anakyang berada di Ruko PJKA dengan Luas Ruko 8 x 12 M2 yang terletak di Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi;
- Posita 7, berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Ninja warna hijau tahun 2015 Nomor Polisi P.6880 WD;
- Posita 8, berupa 1 (satu) unit Mobil Luxio tahun 2013 warna putih Nomor Polisi P 1315 WA;
- Posita 9, berupa Uang Tabungan Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang dititipkan di rekening Bank BCA milik Tergugat;
- Posita 10, berupa 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio, warna hitam, Nomor Polisi P 1056 VF;
- Posita 11, berupa perhiasan emas berupa gelang seberat 20 gram, cincin sebesar 5 gram dan kalung seberat 20 gram;
- Posita 12, berupa Asuransi AIA Bank BCA Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Beasiswa;
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2981/Pdt.G/2022/PA.Bwi |
|
Nomor | 2981/Pdt.G/2022/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Rasid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad, Br Hakim Anggota Ambari, Msi. |
Panitera | Panitera Pengganti Djunaidi Ichwantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 2. Menetapkan harta bersama sebagaimana tercantum pada posita 5 dan posita 6, berupa : 2.1. 1 (satu) unit kulkas 1 (satu) pintu Merk LG; 2.2. 4 (empat) unit Etalase ukuran 2 M2 x 1,5 M2; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Tidak dapat Diterima; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp3.295.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2981/Pdt.G/2022/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 2981/Pdt.G/2022/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 159/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 434/Pdt.G/2021/PA.Rks
Pertama : 2981/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Statistik7154