Putusan PTA SURABAYA Nomor 159/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.hasan Bisri. |
Hakim Anggota | Usman, M.hmuhlas |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 2981/Pdt.G/2022/PA.Bwi tanggal 21 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya?ban 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. 1 (satu) unit kulkas satu pintu merk LG;2.2. 4 (empat) unit etalase ukuran 2 m x 1,5 m;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualannya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian yang lainnya diserahkan kepada Tergugat ;5. Menyatakan Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen (lantai dua) seluas 9 m x 24 m, yang terletak di Perum Wisma Pengatigan Indah 2 RT001 RW002 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Mushalla/tanah wakaf ;- Sebelah Timur : Jalan Umum perumahan;- Sebelah Selatan : Jalan Umum Perumahan;- Sebelah Barat : Rumah bapak Asmuni;6. Menolak gugatan Penggugat yang selainnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp3.295.000,00 (tiga juta dua ratus embilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 159/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 434/Pdt.G/2021/PA.Rks
Pertama : 2981/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Statistik886