- Menyatakan TerdakwaYOSEPH ALVIAN BALDANO KEYTIMU Alias AFRItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaYOSEPH ALVIAN BALDANO KEYTIMU Alias AFRIdari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaYOSEPH ALVIAN BALDANO KEYTIMU Alias AFRIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau Panjang keseluruhan 29 (dua puluh sembilan) centimeter, panjang gagang 11 (sebelas) centimeter sedangkan panjang isi pisau 18 (delapan belas) centimeter;
- 1 (satu) lembar baju kameja ada bekas darah warna hitam putih;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna hitam bergambar sepeda;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna putih ada bekas darah;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek ada tulisan VOLCOM;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam ada tulisan SAVILO;
- 1 (satu) lembar celana dalam ada leis kuning;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda SPACY warna Hijau tanpa TNKB beserta Kuncinya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 71/Pid.B/2022/PN Mme |
|
Nomor | 71/Pid.B/2022/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Herawaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo, Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti: Antonia L. Ola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada keluarga korban melalui Saksi MARTINUS OKI selaku Ketua Paguyuban Kefamenanu; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID/2023/PT KPG
Kasasi : 920 K/Pid/2023
Pertama : 71/Pid.B/2022/PN Mme
Statistik1608