- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Ambo Ala meninggal dunia pada Januari 2021 dan Hj. Sania meninggal dunia pada Maret 2021 sebagai Pewaris;
- Menyatakan ahli waris Almarhum Ambo Ala dan Almarhumah Hj. Sania adalah:
- Hj. Nure binti Ambo Ala (anak kandung);
- Jumiati bintti Ambo Ala (anak kandung);
- Hj. Jume Alang binti Ambo Ala (anak kandung);
- Menyatakan harta peninggalan Pewaris adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah sebanyak 11 (sebelas) petak, (Obyek sengketa 1) dengan luas 6.583 meter persegi, terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Sawah Ismail,
- Sebelah Timur: Sawah H. Suke,
- Sebelah Selatan: Sawah H. Suke, dan Sawah Ambo Yang,
- Sebelah Barat: Sawah Asse dan Sawah Dg. Matteru;
- (Obyek sengketa 2) berupa:
- Sebidang tanah sawah sebanyak 2 (dua) petak dengan luas 348 meter persegi yang terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Sawah Ambo Asse,
- Sebelah Timur: Sawah Ambo Asse,
- Sebelah Selatan: Sawah Ambo Asse,
- Sebelah Barat: Sawah Ambo Assed
- Sebidang tanah sawah sebanyak 4 (empat) petak dengan luas 1.871 meter persegi, yang terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Sawah Ambo Asse,
- Sebelah Timur: Sawah Ambo Asse,
- Sebelah Selatan: Sawah Emmang,
- Sebelah Barat: Sawah Emmang;
- Sebidang tanah kebun dengan luas 9.100 Meter persegi (Obyek Sengketa 3), terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Sawah Maming dan kebun Rudding,
- Sebelah Timur: Kebun H. Suke dan Kebun Ambo Iyyang,
- Sebelah Selatan: Sawah Ismail,
- Sebelah Barat: Sawah H. Hemma
- Menetapkan harta peninggalan Pewaris berupa Obyek Sengketa (2) yaitu sebidang tanah sawah sebanyak 2 (dua) petak dengan luas 348 meter persegi yang terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Sawah Ambo Asse, Sebelah Timur: Sawah Ambo Asse, Sebelah Selatan: Sawah Ambo Asse, Sebelah Barat: Sawah Ambo Asse dan sebidang tanah sawah sebanyak 4 (empat) petak dengan luas 1.871 meter persegi, yang terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Sawah Ambo Asse, Sebelah Timur: Sawah Ambo Asse, Sebelah Selatan: Sawah Emmang, Sebelah Barat: Sawah Emmang adalah pampobo/ampikale Almarhum Ambo Ala dan Almarhumah Hj. Sania dan menjadi hak milik Hj. Jume Alang binti Ambo Ala (Tergugat);
- Menghukum kepada siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima) amar putusan ini untuk menyerahkan kepada Tergugat;
- Menetapkan harta warisan Pewaris dari harta peninggalan Almarhum Ambo Ala dan Almarhumah Hj. Sania pada angka 4 (empat) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah sawah sebanyak 11 (sebelas) petak (Obyek Sengketa 1), dengan luas 6.583 meter persegi, terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Sawah Ismail,
- Sebelah Timur: Sawah H. Suke,
- Sebelah Selatan: Sawah H. Suke dan Sawah Ambo Yang,
- Sebelah Barat: Sawah Asse dan Sawah Dg. Matteru;
- Sebidang tanah kebun dengan luas 9.100 Meter persegi (Obyek Sengketa 3), terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Sawah Maming dan kebun Rudding,
- Sebelah Timur: Kebun H. Suke dan Kebun Ambo Iyyang,
- Sebelah Selatan: Sawah Ismail
- Sebelah Barat: Sawah H. Hemma
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Pewaris adalah sebagai berikut:
- Hj. Nure binti Ambo Ala mendapat bagian 1/3 (sepertiga);
- Jumiati bintti Ambo Ala mendapat bagian 1/3 (sepertiga);
- Hj. Jume Alang binti Ambo Ala mendapat bagian 1/3 (sepertiga);
- Menghukum Para Penggugat, dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek atau harta warisan sebagaimana tersebut pada angka 7 (tujuh) amar putusan ini untuk menyerahkan kepada ahli waris tersebut sesuai bagian masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris (Para Penggugat dan Tergugat) sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai Emas 22 karat berupa 6 (enam) gelang berat 60 gram dan 1 (satu) kalung berat 10 gram dan Uang di rekening tabungan haji atas nama Ambo Ala sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan surat-surat yang terbit atas nama Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- DALAM REKONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Putusan PA SENGKANG Nomor 780/Pdt.G/2022/PA.Skg |
|
Nomor | 780/Pdt.G/2022/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Kasyim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Rahman Baba, Br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak eksepsi Tergugat Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonvensi; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp 3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pdt.G/2022/PA.Skg
Banding : 61/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik705