Putusan PTA MAKASSAR Nomor 61/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Yusuf |
Hakim Anggota | Brh. Hasbi, Hasanuddin |
Panitera | Dra. Hj. Rifqah Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SENGKANG NOMOR 780/PDT.G/2022/PA.SKG, TANGGAL 14 MARET 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SYABAN 1444 HIJRIAH; MENGADILI: DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT B. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA AMBO ALA MENINGGAL DUNIA PADA BULAN JANUARI 2021 DAN HJ. SANIA MENINGGAL DUNIA PADA BULAN MARET 2021 SEBAGAI PEWARIS; 3. MENYATAKAN AHLI WARIS ALMARHUM AMBO ALA DAN ALMARHUMAH HJ. SANIA ADALAH: 3.1 HJ. NURE BINTI AMBO ALA (ANAK KANDUNG); 3.2 JUMIATI BINTTI AMBO ALA (ANAK KANDUNG); 3.3 HJ. JUME ALANG BINTI AMBO ALA (ANAK KANDUNG); 4. MENETAPKAN HARTA WARISAN PEWARIS DARI HARTA PENINGGALAN ALMARHUM AMBO ALA DAN ALMARHUMAH HJ. SANIA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: 4.1 SEBIDANG TANAH SAWAH SEBANYAK 11 (SEBELAS) PETAK (OBYEK SENGKETA 1), DENGAN LUAS 6.583 METER PERSEGI, TERLETAK DI DESA LEWENG, KECAMATAN TAKKALALLA, KABUPATEN WAJO, PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA: SAWAH ISMAIL; - SEBELAH TIMUR: SAWAH H. SUKE; - SEBELAH SELATAN: SAWAH H. SUKE DAN SAWAH AMBO IYYANG; - SEBELAH BARAT: SAWAH ASSE DAN SAWAH DG. MATTERU; 4.2 SEBIDANG TANAH KEBUN DENGAN LUAS 9.100 METER PERSEGI (OBYEK SENGKETA 3), TERLETAK DI DESA LEWENG, KECAMATAN TAKKALALLA, KABUPATEN WAJO, PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH UTARA: SAWAH MAMING DAN KEBUN RUDDING; - SEBELAH TIMUR: KEBUN H. SUKE DAN KEBUN AMBO IYYANG; - SEBELAH SELATAN: SAWAH ISMAIL; - SEBELAH BARAT: SAWAH H. HEMMA; 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN PEWARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT: A. HJ. NURE BINTI AMBO ALA MENDAPAT BAGIAN 1/3 (SEPERTIGA); B. JUMIATI BINTTI AMBO ALA MENDAPAT BAGIAN 1/3 (SEPERTIGA); C. HJ. JUME ALANG BINTI AMBO ALA MENDAPAT BAGIAN 1/3 (SEPERTIGA); 6. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT, DAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK ATAU HARTA WARISAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 4 (EMPAT) AMAR PUTUSAN INI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS TERSEBUT SESUAI BAGIAN MASING-MASING, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA RIIL ATAU NATURA, MAKA DISERAHKAN KEPADA KANTOR LELANG NEGARA UNTUK DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS (PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT) SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING; 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI EMAS 22 KARAT BERUPA 6 (ENAM) GELANG BERAT 60 GRAM DAN 1 (SATU) KALUNG BERAT 10 GRAM DAN UANG DI REKENING TABUNGAN HAJI ATAS NAMA AMBO ALA SEJUMLAH RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) DAN SURAT-SURAT YANG TERBIT ATAS NAMA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; 8. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI A. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI; B. DALAM POKOK PERKARA - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG ATAU TANGGUNG BERSAMA MASING-MASING 1/2 (SEPERDUA) KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI DAN 1/2 (SEPERDUA) KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI YANG SELURUHNYA BERJUMLAH RP 3.060.000,00 (TIGA JUTA ENAM PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 780/Pdt.G/2022/PA.Skg, tanggal 14 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Sya?ban 1444 Hijriah; MENGADILI: DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Ambo Ala meninggal dunia pada bulan Januari 2021 dan Hj. Sania meninggal dunia pada bulan Maret 2021 sebagai Pewaris; 3. Menyatakan ahli waris Almarhum Ambo Ala dan Almarhumah Hj. Sania adalah: 3.1 Hj. Nure binti Ambo Ala (anak kandung); 3.2 Jumiati bintti Ambo Ala (anak kandung); 3.3 Hj. Jume Alang binti Ambo Ala (anak kandung); 4. Menetapkan harta warisan Pewaris dari harta peninggalan Almarhum Ambo Ala dan Almarhumah Hj. Sania adalah sebagai berikut: 4.1 Sebidang tanah sawah sebanyak 11 (sebelas) petak (obyek sengketa 1), dengan luas 6.583 meter persegi, terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas: - Sebelah Utara: Sawah Ismail; - Sebelah Timur: Sawah H. Suke; - Sebelah Selatan: Sawah H. Suke dan Sawah Ambo Iyyang; - Sebelah Barat: Sawah Asse dan Sawah Dg. Matteru; 4.2 Sebidang tanah kebun dengan luas 9.100 meter persegi (obyek sengketa 3), terletak di Desa Leweng, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas: - Sebelah Utara: Sawah Maming dan kebun Rudding; - Sebelah Timur: Kebun H. Suke dan Kebun Ambo Iyyang; - Sebelah Selatan: Sawah Ismail; - Sebelah Barat: Sawah H. Hemma; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Pewaris adalah sebagai berikut: a. Hj. Nure binti Ambo Ala mendapat bagian 1/3 (sepertiga); b. Jumiati bintti Ambo Ala mendapat bagian 1/3 (sepertiga); c. Hj. Jume Alang binti Ambo Ala mendapat bagian 1/3 (sepertiga); 6. Menghukum Para Penggugat, dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek atau harta warisan sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) amar putusan ini untuk menyerahkan kepada ahli waris tersebut sesuai bagian masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris (Para Penggugat dan Tergugat) sesuai dengan bagiannya masing-masing; 7. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai emas 22 karat berupa 6 (enam) gelang berat 60 gram dan 1 (satu) kalung berat 10 gram dan uang di rekening tabungan haji atas nama Ambo Ala sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan surat-surat yang terbit atas nama Tergugat tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI A. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; B. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp 3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pdt.G/2022/PA.Skg
Banding : 61/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik14911