- MENERIMA PERNYATAAN PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM SEMULA PARA TERGUGAT SEKARANG PARA PEMBANDING ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RUTENG NOMOR : 23/PDT.G/2014/PN.RUT., TANGGAL 10 AGUSTUS 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM SEMULA PARA TERGUGAT SEKARANG PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima pernyataan permohonan banding dari Kuasa Hukum semula Para Tergugat sekarang Para Pembanding ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 23/PDT.G/2014/PN.RUT., tanggal 10 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum semula Para Tergugat sekarang Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT KUPANG Nomor 129/PDT/2015/PT KPG |
|
Nomor | 129/PDT/2015/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Brbintoro Widodo |
Panitera | -. Sukati Trisilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/PDT/2015/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 129/PDT/2015/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 280 K/Pdt/2016
Banding : 129/PDT/2015/PT KPG
Pertama : 23/PDT.G/2014/PN.RUT
Statistik565