Putusan PN RUTENG Nomor 23/PDT.G/2014/PN.RUT |
|
Nomor | 23/PDT.G/2014/PN.RUT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 23/PDT.G/2014/PN.RUTBERNADUS JEHADUTdkk MELAWAN PETRUS GAURdkkSENGKETA TANAHPN RUTENG |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Richmond P. B. Sitoroes |
Hakim Anggota | Yuniar Yudha Himawan, Arief Mahardika |
Panitera | - Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV adalah ahli waris yang sah dari Bapak Maksimus Marus alias Simus Marus, alm. dan Penggugat V adalah ahli waris yang sah dari Bapak Romanus Oba, alm. yang berhak mewarisi dan sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang diuraikan dalam poin 4 posita gugatan bersama dengan Penggugat I Bernadus Jehadut ;3. Menyatakan secara hukum Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Laci Kolong, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, berukuran / luas 1.160 meter persegi, yang batas-batasnya sebagai berikut :- Utara : berbatasan dengan jalan raya dan Anggam ;- Timur : Ngalor Kanggang ;- Selatan : berbatasan dengan tanah Lambertus Waer ;- Barat : berbatasan dengan jalan raya ;yang diperoleh berdasarkan transaksi jual beli pada tanggal 3 Mei 1983 dan Surat Perdamaian tanggal 30 April 1983.4. Menyatakan hukum Surat Perdamaian tertangggal 30 April 1983 dihadapan Camat Satarmese dan kwitansi pembayaran tanah sengketa tanggal 3 Mei 1983 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;5. Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat ic. Tergugat I, II, III dan IV baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bersekutu menguasai dan menempati serta mendirikan bangunan / rumah diatas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Para Penggugat ;6. Menyatakan secara hukum tindakan Para Tergugat yang merusak tanaman kelapa, ubi dan kestela milik Para Penggugat yang ada di atas tanah sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk membongkar bangunan rumah milik Para Tergugat yang ada di atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong atau bebas seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi.8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp.2.041.000,00 (dua juta empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT.G/2014/PN.RUT.zip
- Download PDF
- 23/PDT.G/2014/PN.RUT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 280 K/Pdt/2016
Banding : 129/PDT/2015/PT KPG
Pertama : 23/PDT.G/2014/PN.RUT
Statistik8929