- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 289/PID.B/2022/PN SAK TANGGAL 30 JANUARI 2023, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA 1 KHARISMA JEFRIANTO BIN NURHABIB DAN TERDAKWA 2 REVI AJHARI ARIEF BIN BUSTAMI ARIEF TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA BERUPA PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA 1 SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN, DAN KEPADA TERDAKWA 2 SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS WARNA HITAM PUDAR BERGAMBAR MEREK KARUNG JANTAN DENGAN KONDISI SOBEK PADA BAGIAN BAHU DAN LENGAN BAGIAN BELAKANG MILIK YOGA ABDI PANGESTU;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG LEVIS WARNA HITAM MEREK WRANGLER MILIK YOGA ABDI PANGESTU;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS WARNA HITAM BERGAMBAR MEREK HNF CLOTHING CO MILIK PANDU MAULANA GHIFFARIE BIN SELAMET;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA ABU-ABU YANG TERDAPAT BERCAK DARAH MILIK PANDU MAULANA GHIFFARIE BIN SELAMET;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA HITAM MEREK GRAVY ZIE YANG TERDAPAT BERCAK DARAH MILIK PANDU MAULANA GHIFFARIE BIN SELAMET;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS WARNA HITAM BERGAMBAR TANPA MEREK MILIK REVI AJHARI ARIEF BIN BUSTAMI ARIEF;
- 1 (SATU) HELAI CELANA TRAINING PANJANG WARNA HITAM MEREK KORPIKO MILIK REVI AJHARI ARIEF BIN BUSTAMI ARIEF;
- 1 (SATU) BUAH PISAU KRAMBIT DENGAN GAGANG BERBENTUK LINGKARAN YANG TERDAPAT BERCAK DARAH MILIK REVI AJHARI ARIEF BIN BUSTAMI ARIEF;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 289/Pid.B/2022/PN Sak tanggal 30 Januari 2023, sekedar mengenai kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa 1 Kharisma Jefrianto Bin Nurhabib dan Terdakwa 2 Revi Ajhari Arief Bin Bustami Arief tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara kepada Terdakwa 1 selama 9 (sembilan) bulan, dan kepada Terdakwa 2 selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam pudar bergambar merek Karung Jantan dengan kondisi sobek pada bagian bahu dan lengan bagian belakang milik Yoga Abdi Pangestu;
- 1 (satu) helai celana panjang levis warna hitam merek Wrangler milik Yoga Abdi Pangestu;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambar merek HnF Clothing Co milik Pandu Maulana Ghiffarie bin Selamet;
- 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu yang terdapat bercak darah milik Pandu Maulana Ghiffarie bin Selamet;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merek Gravy Zie yang terdapat bercak darah milik Pandu Maulana Ghiffarie bin Selamet;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambar tanpa merek milik Revi Ajhari Arief bin Bustami Arief;
- 1 (satu) helai celana training panjang warna hitam merek Korpiko milik Revi Ajhari Arief bin Bustami Arief;
- 1 (satu) buah pisau krambit dengan gagang berbentuk lingkaran yang terdapat bercak darah milik Revi Ajhari Arief bin Bustami Arief;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 54/PID.B/2023/PT PBR |
|
Nomor | 54/PID.B/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Brsri Endang Amperawati Ningsih, H. Prayitno Iman Santosa |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID.B/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 54/PID.B/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 877 K/Pid/2023
Pertama : 289/Pid.B/2022/PN Sak
Banding : 54/PID.B/2023/PT PBR
Statistik5118