- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Jaya S.IP. alias, Jaya Tahir, DM. S.IP. bin H. M. Tahir ) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Shinta Anggreini T, S.H., binti Muh. Thahir) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatansebagaimana tersebut diatas, yang dibuat didepan Mediator tersebut tanggal 23 Februari 2023 antara lain yaitu :
Putusan PA MAKASSAR Nomor 234/Pdt.G/2023/PA.Mks |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2023/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Mulyati Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Pemeliharaan kedua orang anak Pemohon dengan Termohon yang masing-masing bernama : Sisy Noer Rizki, perempuan, lahir di Makassar 26 September 2005 dan Sity Sabita Ramadhany, perempuan, lahir di Makassar 5 September 2009 tetap dalam asuhan Termohon sebagai ibu kandungya, dengan memberi kesempatan/akses kepada Pemohon sebagai Ayah kandungnya untuk datang menemui dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut; 3.2. Biaya pengasuhan kedua orang anak tersebut diatas, ditanggung oleh Pemohon sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya yang ditransfer kerekening sebagaimana tersebut diatas ditambah 10 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua orang anak tersebut dewasa; 3.3. Mut?ah yang diberikan Pemohon kepada Termohon berupa tanah berserta rumah terletak di Jalan Racing Centre Kompleks Mustika Mulia Blok, 1 Nomor 12, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Serifikat Nomor 20415 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Milik Jaya S.IP dan Shinta Anggreini T. SH. Sebelah Timur : Tanah Milik Ecce Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Rahim Sebelah Barat : Jalanan 3.4. Dan Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah); 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlahRp.860.000,- (delapan ratus enam puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 234/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik392