Putusan PTA MAKASSAR Nomor 59/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Brsaifuddin, Mulawarman |
Panitera | Mukarramah Saleh |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 234/Pdt.G/ 2023/PA.Mks tanggal 16 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Sya?ban 1444 Hijriah dengan perbaikan sehingga amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) didepan sidang Pengadilan Agama Makassar;3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati isi kesepakatan Perdamaian yang yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pembanding dan Terbanding serta Mediator pada tanggal 23 Februari 2023 yaitu: 3.1. Pemeliharaan kedua orang anak Pemohon dengan Termohon masing-masing bernama : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, perempuan, lahir di Makassar 26 September 2005 dan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, perempuan, lahir di Makassar tanggal 5 September 2009 dalam asuhan Termohon sebagai ibu kandungya, dengan memberi akses kepada Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk menemui dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut; 3.2. Nafkah kedua orang anak tersebut diatas, ditanggung oleh Pemohon sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya yang ditransfer ke Rekening Nomor 7890946288 atas nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (Bank BCA) dan Nomor Rekening 789209756 atas nama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (Bank BCA) ditambah 10 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua orang anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 21 tahun; 3.3. Mut?ah Pemohon kepada Termohon berupa tanah berserta rumah terletak di xxxxxxxxxxxxxx, Kelurahan xxxxxxxx, Kecamatan xxxxxxxx, Kota xxxxxx, Serifikat Nomor xxxxx dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Milik xxxxxxxx dan xxxxxxxx. Sebelah Timur : Tanah Milik xxxx Sebelah Selatan : Tanah Milik xxxx Sebelah Barat : Jalanan3.4. Nafkah Iddah kepada Termohon selama 3 bulan sejumlah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);3.5. Mut?ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada amar angka 3.3 dan 3.4 diserahkan kepada Termohon setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak; 4. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sejumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 234/Pdt.G/2023/PA.Mks
Statistik621