Putusan PA PARE PARE Nomor 483/Pdt.G/2022/PA.Pare |
|
Nomor | 483/Pdt.G/2022/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hartini Ahada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sitti Zulaiha Digdayanti Hasmar, Br Hakim Anggota Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rukiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi -Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugatsebahagian; 2.Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut; 2.1. 1(Satu) unit Rumah yang terletak Jenderal Muh Yusuf seluas 240 M2 Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lorong Sebelah Timur : Jl Jendral Muh Yusuf Sebeleh Selatan : Rumah Anwar Sebalah Barat : Tanan Husain 2.2. 1(Satu) bidang empang kolam ikan seluas 900 M2 terletak di Ladoma dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Hasanuddin Sebelah Timur : Tanah A.Arif Sebelah Selatan : Tanah Rustam Sebelah Barat : Jl Ladoma. 2.3. Terdapat Piutang yang belum di bayar oleh Hj Jumiati,SE senilai Rp360.000.000 ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3; 4.MenghukumTergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagianPenggugat dan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing. 5.Menolak gugatan Penggugat selebihnya Dalam Rekonvensi -Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Membebankanbiaya perkara kepadaPenggugat Konvensi Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp4.080.000,(empat juta delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 483/Pdt.G/2022/PA.Pare
Statistik732