- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk sebagian;
- Menerima Eksepsi para Tergugat Sebagian;
- Menetapkan bagian waris Endah Puspita Dewi binti Abdul Rahim diserahkan kepada saudara-saudara/ para Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris alm ( Hj. Rabiatul Adawiyah binti H. Juhri):
- Ellya Maulidah binti Abdul Rahim anak kandug perempuan;
- Elliska Amaliya binti Abdul Rahim anak kandung perempuan;
- Elvira Rosalina binti Abdul Rahim anak kandung perempuan;
- Elly Selvia Rahma binti Abdul Rahim anak kandung perempuan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Pemurus
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Komp Pemurus Persada
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Basran (Alm)
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Komp Pemurus Persada
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Midi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Pemurus
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Timur berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Mushola Al Muhajirin
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Perumahan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan :Jalan Komp Pemurus Persada
- Sebelah Timur berbatasan dengan :H. Abu
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Elvera Rosalina binti H. Abdul Rahim
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Komp Istiqamah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Abu
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Eliy Selvia Rahma binti H. Abdul Rahim
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Perumahan
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Pemurus
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Komp Pemurus Persada
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Utara berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Basran (Alm)
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Komp Pemurus Persada
- Sebelah Barat berbatasan dengan : H. Midi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Pemurus
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Timur berbatasan dengan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Mushola Al Muhajirin
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Perumahan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan :Jalan Komp Pemurus Persada
- Sebelah Timur berbatasan dengan :H. Abu
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Elvera Rosalina binti H. Abdul Rahim
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Komp Istiqamah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Abu
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Eliy Selvia Rahma binti H. Abdul Rahim
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Perumahan
- Menolak Rekonpensi para Tergugat untuk sebagian;
Putusan PA MARTAPURA Nomor 785/Pdt.G/2022/PA.Mtp |
|
Nomor | 785/Pdt.G/2022/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarkawi, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Mursidah, S.agbr Hakim Anggota Dra. Hj. Amalia Murdiah, M.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rini Olvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Eksepsi: Dalam Pokok perkara: 1. H. Abdul Rahim bin Mugeni (suami) 2. Endah Puspita Dewi binti Abdul Rahim anak kandung perempuan; 3. Menetapkan harta bersama: 3.1 (satu) Sebidang tanah perumahan seluas 200 M2 Vide Nomor Sertifikat 1889 atasnama H. Abdul Rahim yang terletak Jalan Pemurus RT.009 Kelurahan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah Toko, 1 toko berukuran lebar 3x12 meter dan 1 toko lagi berukuran 6x12 Meter dengan batas-batas sebagai berikut : 3.2 Sebidang tanah perumahan seluas 219 M2 Vide Nomor Sertifikat (SHM) 01890 atas nama H. Abdul Rahim yang terletak di Jalan Pemurus RT.009 Kelurahan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah Toko, 1 Toko berukuran Lebar 3x12 Meter dan 1 Toko lebar 6x22 Meter dengan batas-batas sebagai berikut : 3.3. Sebidang tanah seluas 10x20 M yang dibeli dari Salasiah yang diatas berdiri bangunan rumah semi permanen berukuran lebar 7 meter dan panjang 20 meter letak di Jalan Pemurus persada dengan batas-batas sebagai berikut : 3.4. Sebidang tanah yang mana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKT) atas nama Elly Sevia Rahma yang dikavling menjadi 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 20x14 M yang dibeli dari H. Ukur dan H. Abu pada tahun 2016 terletak di Jalan di Jalan Pemurus Komp Istiqamah Blok C RT. 009 RW.003 Kelurahan Kertak Hanyar I dengan dengan batas-batas sebagai berikut : 3.5 sibidang tanah sertifikat atas nama H. Abdul Rahim seluas 418 M2 yang dibeli dari H. Ukur dan H. Abu pada tahun 2016 terletak di Jalan Pemurus Komp Istiqamah Blok C ( masuk Wilayah Kota Madya Banjarmasin dengan batas-batas sebagai berikut. Yang mana Sertifikat atas nama H. Abdul Rahim, Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKT) atas nama Elvira Rosalina, dan Surat Segel atas nama Elly Selvia Rahma. 3.6. (satu) Unit mobil roda 4 (empat) merk Toyota, Type Kijang Innova, Tahun Pembuatan 2006, Isi Silinder 1998 CC, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DA 7493 BJ, Nomor Rangka MHFXW42G062067973, Nomor Mesin 1TR6260594, Nomor BPKB K- 06851282, Atas Nama Pemilik Elliska Amaliya, 3.7. 1 (satu) Unit Motor roda 2 (dua) Merk Honda, Type NF 12A1CF M/T ( Supra X) Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder 124 CC, Warna Hitam, Nomor Polisi DA 2782 VF, Nomor Rangka MH1JBG119CK083865, Nomor Mesin JBG1E1083046, Nomor BPKB J- 02964439, Atas Nama Pemilik Abdul Rahim, yang mana bukti kepemilikan surat menyurat dikuasai oleh Penggugat; 3. 8. 1 (satu) Unit Motor roda 2 (dua) Merk Yamaha, Type 157 (Jupiter MX), Model Solo, Tahun Pembuatan 2006, Isi Silinder 135 CC, Merah Marun, Nomor Polisi DA 3732 VF, Nomor Rangka MH31570069K517449, Nomor Mesin 157517373, Nomor BPKB 1105527, Atas Nama Pemilik Abdul Rahim, yang mana 2 (dua) unit motor objek waris ini telah dijual oleh Penggugat dengan total sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 4. Menetapkan membagi dua bagian harta bersama Penggugat dan Pewaris tersebut sebagimana dictum Nomor 3 angka 3.1 sampai angka 3.8 dengan ketentuan (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) bagian kepada Pewaris; 5. Menetapkan harta pewaris; 5 3.1 (satu) Sebidang tanah perumahan seluas 200 M2 Vide Nomor Sertifikat 1 889 atasnama H. Abdul Rahim yang terletak Jalan Pemurus RT.009 Kelurahan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah Toko, 1 toko berukuran lebar 3x12 meter dan 1 toko lagi berukuran 6x12 Meter dengan batas-batas sebagai berikut : 5.3.2 Sebidang tanah perumahan seluas 219 M2 Vide Nomor Sertifikat (SHM) 01890 atas nama H. Abdul Rahim yang terletak di Jalan Pemurus RT.009 Kelurahan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah Toko, 1 Toko berukuran Lebar 3x12 Meter dan 1 Toko lebar 6x22 Meter dengan batas-batas sebagai berikut : 5.3.3. Sebidang tanah seluas 10x20 M yang dibeli dari Salasiah yang diatas berdiri bangunan rumah semi permanen berukuran lebar 7 meter dan panjang 20 meter letak di Jalan Pemurus persada dengan batas-batas sebagai berikut : 5.3.4. Sebidang tanah yang mana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKT) atas nama Elly Sevia Rahma yang dikavling menjadi 2 (dua) bidang tanah masing-masing seluas 20x14 M yang dibeli dari H. Ukur dan H. Abu pada tahun 2016 terletak di Jalan di Jalan Pemurus Komp Istiqamah Blok C RT. 009 RW.003 Kelurahan Kertak Hanyar I dengan dengan batas-batas sebagai berikut : 5.3.5 sibidang tanah sertifikat atas nama H. Abdul Rahim seluas 418 M2 yang dibeli dari H. Ukur dan H. Abu pada tahun 2016 terletak di Jalan Pemurus Komp Istiqamah Blok C ( masuk Wilayah Kota Madya Banjarmasin dengan batas-batas sebagai berikut. Yang mana Sertifikat atas nama H. Abdul Rahim, Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKT) atas nama Elvira Rosalina, dan Surat Segel atas nama Elly Selvia Rahma. 5.3.6. (satu) Unit mobil roda 4 (empat) merk Toyota, Type Kijang Innova, Tahun Pembuatan 2006, Isi Silinder 1998 CC, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DA 7493 BJ, Nomor Rangka MHFXW42G062067973, Nomor Mesin 1TR6260594, Nomor BPKB K- 06851282, Atas Nama Pemilik Elliska Amaliya, 5. 3.7. 1 (satu) Unit Motor roda 2 (dua) Merk Honda, Type NF 12A1CF M/T ( Supra X) Tahun Pembuatan 2012, Isi Silinder 124 CC, Warna Hitam, Nomor Polisi DA 2782 VF, Nomor Rangka MH1JBG119CK083865, Nomor Mesin JBG1E1083046, Nomor BPKB J- 02964439, Atas Nama Pemilik Abdul Rahim, yang mana bukti kepemilikan surat menyurat dikuasai oleh Penggugat; 5. 3. 8. 1 (satu) Unit Motor roda 2 (dua) Merk Yamaha, Type 157 (Jupiter MX), Model Solo, Tahun Pembuatan 2006, Isi Silinder 135 CC, Merah Marun, Nomor Polisi DA 3732 VF, Nomor Rangka MH31570069K517449, Nomor Mesin 157517373, Nomor BPKB 1105527, Atas Nama Pemilik Abdul Rahim, yang mana 2 (dua) unit motor objek waris ini telah dijual oleh Penggugat dengan total sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); Sebagai harta Pewaris 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris Alm Hj. Rabiatul Adawiyah binti Juhri adalah suami memperoleh dan 5 orang anak perempuan 2/3 dengan bagian masing-masing 1. H. Abdul Rahim bin Mugeni (suami) memperoleh : 15/55 2. Endah Puspita Dewi binti Abdul Rahim anak kandung perempuan memperoleh: 8/55 3. Ellya Maulidah binti Abdul Rahim anak kandug perempuan memperoleh: 8/55 4. Elliska Amaliya binti Abdul Rahim anak kandung perempuan perempuan memperoleh: 8/55 5. Elvira Rosalina binti Abdul Rahim anak kandung perempuan memperoleh: 8/55 6. Elly Selvia Rahma binti Abdul Rahim anak kandung perempuan memperoleh: 8/55 7. Menetapkan bagian waris Endah Puspita Dewi binti Abdul Rahim anak kandung perempuan diserahkan kepada saudara-saudaranya/para Tergugat untuk dipergunaka kebutuhan hidupnya; 8. Menghukum Penggugat mengembalikan gadai Toko sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). dan mengembalikan uang gadai warung sinjay sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) kepada suami anak Penggugat 2 (dua) dan suami anak Penggugat 3 (tiga ) setelah dikembalikan dibagi sesuai hukum; 9. Menghukum Penggugat mengembalikan harta bawaan Alm (Rabiatul Adawiyah binti Juhri) yang dijual oleh Penggugat sejumlah Rp. 38.000.000,00- (tiga puluh delapan juta rupiah). kepada para Tergugat dan Penggugat mendapat dari harta bawaan alm Hj. Rabiatul Adawiyah; 10. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Harta Bawaan Penggugat berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) Kepada Penggugat; 11. Menghukum pihak yang mengusai Harta tersebut, untuk diserahkan kepada pihak masing-masing; 12. Menghukum para pihak untuk melaksanakan pembagian harta bersama, harta waris dan harta bawaan Penggugat dan Tergugat, kepada Penggugat dan para Tergugat sebagai ahli waris yang berhak menerimanya dan apabila tidak dilaksanakan secara natura dapat dinilai dengan uang sesuai dengan kesapakatan atau dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui Kantor lelang Negara yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan seluruh ahli warisa sesuai dengan bagian masing-masing; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp 10.843.000,00 (sepuluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 785/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Banding : 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Statistik12225