- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN.
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI PEWARIS HJ. RABIATUL ADAWIYAH BINTI H. JUHRI:
- H. ABDUL RAHIM BIN MUGENI (SUAMI/PENGGUGAT KONVENSI);
- ENDAH PUSPITA DEWI BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN);
- ELLYA MAULIDAH BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN/TERGUGAT KONVENSI I);
- ELLISKA AMALIYA BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN/ TERGUGAT KONVENSI II);
- ELVIRA ROSALINA BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN/ TERGUGAT KONVENSI III);
- ELLY SELVIA RAHMA BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN/ TERGUGAT KONVENSI IV).
- MENETAPKAN:
- SATU BIDANG TANAH PERUMAHAN SELUAS 200 METER PERSEGI VIDE SERTIFIKAT NOMOR 1889 ATAS NAMA H. ABDUL RAHIM, YANG TERLETAK DI JALAN PEMURUS, RT 009, KELURAHAN KERTAK HANYAR I, KABUPATEN BANJAR, YANG DI ATASNYA BERDIRI 2 (DUA) BUAH TOKO, 1 (SATU) TOKO BERUKURAN LEBAR 3X12 METER, DAN 1 TOKO LAGI BERUKURAN 6X12 METER DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA: JALAN PEMURUS;
- SEBELAH SELATAN: H. ABDUL RAHIM;
- SEBELAH TIMUR: JALAN KOMPLEK PEMURUS PERSADA;
- SEBELAH BARAT: H. ABDUL RAHIM;
- SATU BIDANG TANAH PERUMAHAN SELUAS 219 METER PERSEGI VIDE SERTIFIKAT NOMOR 01890 ATAS NAMA H. ABDUL RAHIM YANG TERLETAK DI JALAN PEMURUS, RT.009, KELURAHAN KERTAK HANYAR I, KABUPATEN BANJAR, YANG DIATASNYA BERDIRI 2 (DUA) BUAH TOKO,1 (SATU) TOKO BERUKURAN 3X12 METER DAN 1 (SATU) TOKO BERUKURAN 6X12 METER DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA: JALAN PEMURUS;
- SEBELAH SELATAN: H. ABDUL RAHIM;
- SEBELAH TIMUR: H. ABDUL RAHIM;
- SEBELAH BARAT: MUSHOLA AL-MUHAJIRIN;
- SATU BIDANG TANAH UKURAN 12 X 21 METER YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANEN BERUKURAN LEBAR 7 METER PANJANG 16,50 METER, TERLETAK DI JALAN PEMURUS PERSADA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA: H. ABDUL RAHIM;
- SEBELAH SELATAN: H. BASRAH (ALM);
- SEBELAH TIMUR: JALAN KOMPLEK PEMURUS PERSADA;
- SEBELAH BARAT: H.MIDI;
- SATU BIDANG TANAH SKKT (SURAT KETERANGAN KEADAAN TANAH) ATAS NAMA ELLY SELVIA RAHMAH YANG DIKAVLING MENJADI 2 (DUA) BIDANG, MASING-MASING BERUKURAN 20 X 14 METER, TERLETAK DI JALAN PEMURUS KOMPLEK ISTIQOMAH, BLOK C, RT 009/RW 003, KELURAHAN KERTAK HANYAR I, DENGAN BATAS MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA: PERUMAHAN;
- SEBELAH SELATAN: JALAN KOMPLEK ISTIQOMAH;
- SEBELAH TIMUR: H. ABU;
- SEBELAH BARAT: ELVIRA ROSALINA;
- SEBELAH UTARA: PERUMAHAN;
- SEBELAH SELATAN: JALAN KOMPLEK ISTIQOMAH;
- SEBELAH TIMUR: ELLY SELVIA RAHMAH;
- SEBELAH BARAT: H. ABDUL RAHIM;
- SATU BIDANG TANAH SERTIFIKAT ATAS NAMA H. ABDUL RAHIM SELUAS 418 METER PERSEGI, TERLETAK DI JALAN PEMURUS, KOMPLEK ISTIQOMAH, BLOK C, KOTA MADYA BANJARMASIN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA: JALAN KOMPLEK ISTIQOMAH;
- SEBELAH SELATAN: H. ABU HANIFAH;
- SEBELAH TIMUR: ELLY SELVIA RAHMA;
- SEBELAH BARAT: PERUMAHAN;
- SATU UNIT MOBIL RODA EMPAT MERK TOYOTA, TYPE KIJANG INNOVA, TAHUN PEMBUATAN 2006, ISI SILINDER 1998 CC, WARNA SILVER METALIK, NOMOR REGISTRASI DA 7493 BJ, NOMOR RANGKA MHFXW42G062067973, NOMOR MESIN 1TR6260594, NOMOR BPKB K- 06851282, ATAS NAMA PEMILIK ELLISKA AMALIYA. SURAT BPKB (BUKTI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR) DAN MOBIL DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT KONVENSI.
- SATU UNIT MOTOR RODA 2 (DUA) MERK HONDA, TYPE K1H02N14L0 A/T (VARIO), MODEL SCOOTER, TAHUN PEMBUATAN 2016, ISI SILINDER 149 CC, WARNA HITAM, NOMOR REGISTRASI DA 6542 BBS, NOMOR RANGKA MH1KF1111GK807916, NOMOR MESIN KF1IE1806015, NOMOR BPKB L-11611393, ATAS NAMA PEMILIK ABDUL RAHIM; SURAT BPKB (BUKTI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR) DAN MOTOR DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT KONVENSI.
- UANG HASIL PENJUALAN DUA UNIT MOTOR RODA 2 (DUA), MASING-MASING MERK HONDA, TYPE NF12A1CF M/T ( SUPRA X) TAHUN PEMBUATAN 2012, ISI SILINDER 124 CC, WARNA HITAM, NOMOR REGISTRASI DA 2782 VF, NOMOR RANGKA MH1JBG119CK083865, NOMOR MESIN JBG1E1083046, NOMOR BPKB J- 02964439, ATAS NAMA PEMILIK ABDUL RAHIM, DAN SATU UNIT MOTOR RODA 2 (DUA) MERK YAMAHA, TYPE 157 (JUPITER MX), MODEL SOLO, TAHUN PEMBUATAN 2006, ISI SILINDER 135 CC, MERAH MARUN, NOMOR REGISTRASI DA 3732 VF, NOMOR RANGKA MH31570069K517449, NOMOR MESIN 157517373, NOMOR BPKB 1105527, ATAS NAMA PEMILIK ABDUL RAHIM, YANG TELAH DIJUAL DENGAN TOTAL NILAI SEJUMLAH RP 9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH); UANG DALAM PENGUASAAN PANGGUGAT KONVENSI.
- UANG HASIL GADAI TOKO (UKURAN 6X12 METER POSITA GUGATAN ANGKA 5.1) SEJUMLAH RP105.000.000,00 (SERATUS LIMA JUTA RUPIAH), DAN UANG HASIL SEWA TOKO (UKURAN 3X12 METER POSITA GUGATAN ANGKA 5.2) SEJUMLAH RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) OLEH PENGGUGAT, JUMLAH KESELURUHAN RP130.000.000,00 (SERATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN MEMBAGI DUA BAGIAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI (H. ABDUL RAHIM BIN MUGENI) DAN PEWARIS (HJ. RABIATUL ADAWIYAH BINTI H.JUHRI) TERSEBUT SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 3.3.1 SAMPAI DENGAN 3.3.9 DENGAN PEMBAGIAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERBANDING (H. ABDUL RAHIM BIN MUGENI) DAN (SEPERDUA) BAGIAN SEBAGAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS (HJ. RABIATUL ADAWIYAH BINTI H.JUHRI).
- MENETAPKAN UANG SEJUMLAH RP38.000.000,00 (TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) HASIL PENJUALAN TANAH HARTA BAWAAN PEWARIS, YANG ADA DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT KONVENSI (H. ABDUL RAHIM BIN MUGENI), SEBAGAI HARTA PENINGGALAN PEWARIS.
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS TERDIRI DARI :
- SEPERDUA (1/2) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 3.3.1 SAMPAI DENGAN 3.3.9;
- UANG SEJUMLAH RP38.000.000,00 (TIGA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH)
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT: SUAMI MEMPEROLEH (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA WARIS, DAN 5 ORANG ANAK PEREMPUAN BERSAMA-SAMA MEMPEROLEH ? (DUA PER TIGA) BAGIAN DARI HARTA WARISAN PEWARIS, SEHINGGA BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- H. ABDUL RAHIM BIN MUGENI (SUAMI/PENGGUGAT KONVENSI) MEMPEROLEH 15/55 ATAU SETARA DENGAN 27,3 PERSEN DARI HARTA WARISAN.
- ENDAH PUSPITA DEWI BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MEMPEROLEH 8/55 ATAU SETARA DENGAN 14,54 PERSEN DARI HARTA WARISAN.
- ELLYA MAULIDAH BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN/TERGUGAT KONVENSI I) MEMPEROLEH 8/55 ATAU SETARA DENGAN 14,54 PERSEN DARI HARTA WARISAN.
- ELLISKA AMALIYA BINTI ABDUL RAHIM ANAK KANDUNG PEREMPUAN/TERGUGAT KONVENSI II) MEMPEROLEH 8/55 ATAU SETARA DENGAN 14,54 PERSEN DARI HARTA WARISAN.
- ELVIRA ROSALINA BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN/TERGUGAT KONVENSI III) MEMPEROLEH 8/55 ATAU SETARA DENGAN 14,54 PERSEN DARI HARTA WARISAN.
- ELLY SELVIA RAHMA BINTI ABDUL RAHIM (ANAK KANDUNG PEREMPUAN/TERGUGAT KONVENSI IV) MEMPEROLEH 8/55 ATAU SETARA DENGAN 14,54 PERSEN DARI HARTA WARISAN.
- MENETAPKAN BAGIAN WARISAN ENDAH PUSPITA DEWI BINTI ABDUL RAHIM DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (H. ABDUL RAHIM BIN MUGENI) SEBAGAI WALI PENGAMPUNYA.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI DAN PENGGUGAT KONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA WARIS TERSEBUT, UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 3.3.1 SAMPAI DENGAN ANGKA 3.3.5.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN SETENGAH DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 3.3.1 SAMPAI DENGAN 3.3.5 KEPADA PENGGUGAT KONVENSI.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI DAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 6.6.1, 6.6.2, DAN MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 2.2.1 SAMPAI DENGAN 2.2.6 SESUAI BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA ANGKA 7.7.1 SAMPAI DENGAN 7.7.6, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA DILAKUKAN DENGAN CARA PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA YANG BERWENANG DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK YANG SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI PETITUM ANGKA 9, DAN 12.
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK YANG SELEBIHNYA.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.
- Menetapkan ahli waris dari pewaris Hj. Rabiatul Adawiyah binti H. Juhri:
- H. Abdul Rahim bin Mugeni (suami/Penggugat Konvensi);
- Endah Puspita Dewi binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan);
- Ellya Maulidah binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan/Tergugat Konvensi I);
- Elliska Amaliya binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan/ Tergugat Konvensi II);
- Elvira Rosalina binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan/ Tergugat Konvensi III);
- Elly Selvia Rahma binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan/ Tergugat Konvensi IV).
- Menetapkan:
- Satu bidang tanah perumahan seluas 200 meter persegi vide sertifikat nomor 1889 atas nama H. Abdul Rahim, yang terletak di jalan pemurus, RT 009, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kabupaten Banjar, yang di atasnya berdiri 2 (dua) buah toko, 1 (satu) toko berukuran lebar 3x12 meter, dan 1 toko lagi berukuran 6x12 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara: jalan pemurus;
- Sebelah selatan: H. Abdul Rahim;
- Sebelah timur: jalan komplek pemurus persada;
- Sebelah barat: H. Abdul Rahim;
- Satu bidang tanah perumahan seluas 219 meter persegi vide sertifikat nomor 01890 atas nama H. Abdul Rahim yang terletak di jalan pemurus, RT.009, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kabupaten Banjar, yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah toko,1 (satu) toko berukuran 3x12 meter dan 1 (satu) toko berukuran 6x12 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara: jalan pemurus;
- Sebelah selatan: H. Abdul Rahim;
- Sebelah timur: H. Abdul Rahim;
- Sebelah barat: Mushola Al-Muhajirin;
- Satu bidang tanah ukuran 12 x 21 meter yang di atasnya berdiri bangunan rumah semi permanen berukuran lebar 7 meter panjang 16,50 meter, terletak di jalan pemurus persada, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara: H. Abdul Rahim;
- Sebelah selatan: H. Basrah (alm);
- Sebelah timur: jalan komplek pemurus persada;
- Sebelah barat: H.Midi;
- Satu bidang tanah SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah) atas nama Elly Selvia Rahmah yang dikavling menjadi 2 (dua) bidang, masing-masing berukuran 20 x 14 meter, terletak di jalan pemurus komplek istiqomah, blok c, RT 009/RW 003, Kelurahan Kertak Hanyar I, dengan batas masing-masing sebagai berikut :
- Sebelah utara: perumahan;
- Sebelah selatan: jalan komplek istiqomah;
- Sebelah timur: H. Abu;
- Sebelah barat: Elvira Rosalina;
- Sebelah utara: perumahan;
- Sebelah selatan: jalan komplek istiqomah;
- Sebelah timur: Elly Selvia Rahmah;
- Sebelah barat: H. Abdul Rahim;
- Satu bidang tanah sertifikat atas nama H. Abdul Rahim seluas 418 meter persegi, terletak di jalan pemurus, komplek istiqomah, blok c, Kota Madya Banjarmasin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara: jalan komplek istiqomah;
- Sebelah selatan: H. Abu Hanifah;
- Sebelah timur: Elly Selvia Rahma;
- Sebelah barat: perumahan;
- Satu unit mobil roda empat merk toyota, type kijang innova, tahun pembuatan 2006, isi silinder 1998 cc, warna silver metalik, nomor registrasi DA 7493 BJ, nomor rangka MHFXW42G062067973, nomor mesin 1TR6260594, nomor BPKB K- 06851282, atas nama pemilik Elliska Amaliya. Surat BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan mobil dalam penguasaan Penggugat Konvensi.
- Satu unit motor roda 2 (dua) merk honda, type K1H02N14L0 A/T (vario), model scooter, tahun pembuatan 2016, isi silinder 149 cc, warna hitam, nomor registrasi DA 6542 BBS, nomor rangka MH1KF1111GK807916, nomor mesin KF1IE1806015, nomor BPKB L-11611393, atas nama pemilik Abdul Rahim; Surat BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan motor dalam penguasaan Penggugat Konvensi.
- Uang hasil penjualan dua unit motor roda 2 (dua), masing-masing merk honda, type NF12A1CF M/T ( supra X) tahun pembuatan 2012, isi silinder 124 CC, warna hitam, nomor registrasi DA 2782 VF, nomor rangka MH1JBG119CK083865, nomor mesin JBG1E1083046, nomor BPKB J- 02964439, atas nama pemilik Abdul Rahim, dan satu unit motor roda 2 (dua) merk yamaha, type 157 (jupiter MX), model solo, tahun pembuatan 2006, isi silinder 135 CC, merah marun, nomor registrasi DA 3732 VF, nomor rangka MH31570069K517449, nomor mesin 157517373, nomor BPKB 1105527, atas nama pemilik Abdul Rahim, yang telah dijual dengan total nilai sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Uang dalam penguasaan Panggugat Konvensi.
- Uang hasil gadai toko (ukuran 6x12 meter posita gugatan angka 5.1) sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah), dan uang hasil sewa toko (ukuran 3x12 meter posita gugatan angka 5.2) sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) oleh Penggugat, jumlah keseluruhan Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Menetapkan membagi dua bagian harta bersama Penggugat Konvensi (H. Abdul Rahim bin Mugeni) dan pewaris (Hj. Rabiatul Adawiyah binti H.Juhri) tersebut sebagaimana diktum putusan angka 3.3.1 sampai dengan 3.3.9 dengan pembagian (seperdua) bagian untuk Terbanding (H. Abdul Rahim bin Mugeni) dan (seperdua) bagian sebagai harta peninggalan pewaris (Hj. Rabiatul Adawiyah binti H.Juhri).
- Menetapkan uang sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) hasil penjualan tanah harta bawaan pewaris, yang ada dalam penguasaan Penggugat Konvensi (H. Abdul Rahim bin Mugeni), sebagai harta peninggalan pewaris.
- Menetapkan harta peninggalan pewaris terdiri dari :
- Seperdua (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum putusan angka 3.3.1 sampai dengan 3.3.9;
- Uang sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah)
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut: suami memperoleh (seperempat) bagian dari harta waris, dan 5 orang anak perempuan bersama-sama memperoleh ? (dua per tiga) bagian dari harta warisan pewaris, sehingga bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
- H. Abdul Rahim bin Mugeni (suami/Penggugat Konvensi) memperoleh 15/55 atau setara dengan 27,3 persen dari harta warisan.
- Endah Puspita Dewi binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan) memperoleh 8/55 atau setara dengan 14,54 persen dari harta warisan.
- Ellya Maulidah binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan/Tergugat Konvensi I) memperoleh 8/55 atau setara dengan 14,54 persen dari harta warisan.
- Elliska Amaliya binti Abdul Rahim anak kandung perempuan/Tergugat Konvensi II) memperoleh 8/55 atau setara dengan 14,54 persen dari harta warisan.
- Elvira Rosalina binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan/Tergugat Konvensi III) memperoleh 8/55 atau setara dengan 14,54 persen dari harta warisan.
- Elly Selvia Rahma binti Abdul Rahim (anak kandung perempuan/Tergugat Konvensi IV) memperoleh 8/55 atau setara dengan 14,54 persen dari harta warisan.
- Menetapkan bagian warisan Endah Puspita Dewi binti Abdul Rahim diserahkan kepada Penggugat (H. Abdul Rahim bin Mugeni) sebagai wali pengampunya.
- Menghukum para Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta waris tersebut, untuk mengosongkan objek sengketa sebagaimana diktum putusan angka 3.3.1 sampai dengan angka 3.3.5.
- Menghukum para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan setengah dari harta bersama sebagaimana diktum putusan angka 3.3.1 sampai dengan 3.3.5 kepada Penggugat Konvensi.
- Menghukum para Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi untuk melaksanakan pembagian harta waris sebagaimana diktum putusan angka 6.6.1, 6.6.2, dan menyerahkan kepada ahli waris sebagaimana diktum putusan angka 2.2.1 sampai dengan 2.2.6 sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum putusan angka angka 7.7.1 sampai dengan 7.7.6, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura dilakukan dengan cara penjualan lelang melalui kantor lelang negara yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk yang selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi petitum angka 9, dan 12.
- Menyatakan tidak dapat diterima untuk yang selebihnya.
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suhardi |
Hakim Anggota | H. A. Rifan, Brh. Fauzan |
Panitera | Lisna Hilalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA. II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 785/PDT.G/2022/PA.MTP, TANGGAL 20 MARET 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 SYABAN 1444 HIJRIAH. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT KONVENSI. DALAM POKOK PERKARA SERTIFIKAT DAN TANAH DALAM PENGUASAAN TERGUGAT KONVENSI. SERTIFIKAT DAN TANAH DALAM PENGUASAAN TERGUGAT KONVENSI. SERTIFIKAT DAN TANAH DALAM PENGUASAAN TERGUGAT KONVENSI. KAVLING A KAVLING B SKKT DAN TANAH DALAM PENGUASAAN TERGUGAT KONVENSI. TANAH DALAM PENGUASAAN TERGUGAT KONVENSI. SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT (H. ABDUL RAHIM BIN MUGENI) DAN PEWARIS (HJ. RABIATUL ADAWIYAH BINTI H.JUHRI). HASIL PENJUALAN TANAH HARTA BAWAAN PEWARIS SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 5. DALAM REKONVENSI: DALAM PROVISI MENYATAKAN GUGATAN PROVISI PARA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP10.843.000,00 (SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING PIHAK SEPARONYA. III. MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG MASING-MASING PIHAK SEPARONYA. IV. MENGHUKUM PARA TURUT TERBANDING UNTUK MENTAATI ISI PUTUSAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding secara formil dapat diterima. II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Martapura nomor 785/Pdt.G/2022/PA.Mtp, tanggal 20 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Sya?ban 1444 Hijriah. MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi. Dalam Pokok perkara Sertifikat dan tanah dalam penguasaan Tergugat Konvensi. Sertifikat dan tanah dalam penguasaan Tergugat Konvensi. Sertifikat dan tanah dalam penguasaan Tergugat Konvensi. Kavling A Kavling B SKKT dan tanah dalam penguasaan Tergugat Konvensi. Tanah dalam penguasaan Tergugat Konvensi. Sebagai harta bersama antara Penggugat (H. Abdul Rahim bin Mugeni) dan pewaris (Hj. Rabiatul Adawiyah binti H.Juhri). hasil penjualan tanah harta bawaan pewaris sebagaimana diktum putusan angka 5. Dalam Rekonvensi: Dalam Provisi Menyatakan gugatan provisi para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.843.000,00 (sepuluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing pihak separonya. III. Menghukum para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing pihak separonya. IV. Menghukum para Turut Terbanding untuk mentaati isi putusan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 785/Pdt.G/2022/PA.Mtp
Banding : 23/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Statistik14868