- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOE NOMOR : 32/PDT.G/2014/PN.SOE, TANGGAL 09 JULI 2015, SEKEDAR REDAKSI AMAR PUTUSAN PADA POINT 6, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I ADALAH ISTERI YANG SAH DARI BAPAK (ALM) PAMUDJI BERDASARKAN PETIKAN BUKU PENDAFTARAN NIKAH NO: 250/1963 DI KECAMATAN CIMAHI BANDUNG;
- MENYATAKAN BAHWA TERBANDING II, III, IV, V DAN VI SEMULA PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, DAN PENGGUGAT VI ADALAH ANAK DAN AHLI WARIS YANG SAH DARI (ALM) PAMUDJI;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 163 TAHUN 1991 ATAS NAMA PAMUDJI ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA TANAH DENGAN LUAS 926 M2 (SEMBILAN RATUS DUA PULUH ENAM METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DEPAN KODIM 1621 SOE, DESA BILOTO SEKARANG DESA KESETNANA, KECAMATAN MOLLO SELATAN, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN ADALAH HARTA PENINGGALAN DARI ALM. PAMUDJI SEHINGGA MERUPAKAN MILIK DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III SERTA SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH MILIK PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DAN APABILA PERLU DENGAN MENGGUNAKAN KEKUATAN KEPOLISIAN;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor : 32/Pdt.G/2014/PN.Soe, tanggal 09 Juli 2015, sekedar redaksi amar putusan pada point 6, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan para Terbanding semula para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Terbanding I semula Penggugat I adalah Isteri yang sah dari Bapak (Alm) PAMUDJI berdasarkan Petikan Buku Pendaftaran Nikah No: 250/1963 di Kecamatan Cimahi Bandung;
- Menyatakan bahwa Terbanding II, III, IV, V dan VI semula Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI adalah anak dan ahli waris yang sah dari (Alm) PAMUDJI;
- Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 163 Tahun 1991 Atas nama PAMUDJI adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah dengan luas 926 M2 (sembilan ratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di depan Kodim 1621 Soe, Desa Biloto sekarang Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah harta peninggalan dari Alm. PAMUDJI sehingga merupakan milik dari para Terbanding semula para Penggugat dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Menyatakan hukum bahwa para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah milik para Terbanding semula para Penggugat untuk menyerahkan kepada para Terbanding semula para Penggugat dan apabila perlu dengan menggunakan kekuatan Kepolisian;
- Menolak gugatan para Terbanding semula para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 130/PDT/2015/PT KPG |
|
Nomor | 130/PDT/2015/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Brminiardi |
Panitera | Saiman Jovita Mahu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA UTARA : BERBATASAN TANAH KAPLING NO. 181; SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH KAPLING NO. 183 DAN JALAN RAYA; BARAT : BERBATASAN DENGAN TANAH KAPLING NO. 183; TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Pembanding semula para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Utara : Berbatasan tanah kapling No. 181; Selatan : Berbatasan dengan tanah kapling No. 183 dan Jalan Raya; Barat : Berbatasan dengan tanah kapling No. 183; Timur : Berbatasan dengan Jalan Raya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PDT/2015/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 130/PDT/2015/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -32/PDT.G/2014/PN.SOE
Kasasi : 1601 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 148 PK/Pdt/2021
Banding : 130/PDT/2015/PT KPG.
Statistik8926