- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa I Nengah Dayata dan NI Wayan Kirti telah meninggal dunia;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah anak-anak dari I Nengah Dayata dan Ni Wayan Kirti;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (Gede Patre) dan Tergugat (I Made Parse) adalah ahli waris dari I Nengah Dayata dan yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh I Nengah Dayata;
- Menetapkan secara hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 200 M2 (2 Are) yang terletak di Jalan Dewi Sinta No.4, Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pasar Karang Lelede;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Wayan Parke;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Indra Wijaya;
- Sebelah Timur : Jalan Dewi Sinta;
- Menetapkan secara hukum bagian masing-masing ahli waris yaitu Penggugat dan Tergugat sesuai ketentuan hukum adat hindu atau undang-undang yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya yang menguasi obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing dalam keadaan aman tanpa syarat dan ikatan apapun juga dengan pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.338.000,00 (Dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 276/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Br Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Merupakan harta warisan peninggalan Almarhum I Nengah Dayata yang belum dibagi waris kepada ahli Waris yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt.G/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 276/Pdt.G/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 71/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik10754