Putusan PT MATARAM Nomor 71/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 71/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Wirjana |
Hakim Anggota | Tati Nurningsih, Brcening Budiana |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT, PEMBANDING II SEMULA TURUT TERGUGAT II, DAN PEMBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT III, TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 276/PDT.G/2022/ PN MTR, TANGGAL 21 MARET 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III TENTANG GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat, Pembanding II semula Turut Tergugat II, dan Pembanding III semula Turut Tergugat III, tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 276/Pdt.G/2022/ PN Mtr, tanggal 21 Maret 2023 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tentang gugatan Penggugat error in persona; Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 71/PDT/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 71/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik6624