- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri 2 buah bangunan ruko lantai 2 dan 10 kamar kos-kosan lantai 2, lantai bawah 5 kamar dan lantai atas 5 kamar dengan terletak di Kekalik Jaya Kelurahan Tanjung Karang Kec. Ampenan Kotamadya Mataram Nomor 59B berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 540 seluas 634 M2 (enam ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan surat ukur Nomor : 380/TKR/1999 atas nama RABIATUL ADAWIYAH, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Rumah Haji zaenal/Sarakyah
- Sebelah Timur : Rumah Haji zaenal/Sarakyah
- Sebelah Utara : Jalan raya Kekalik Jaya
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Juki
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Perumahan Griya Perampuan Blok L.3, Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor: 860 atas nama PATHURAHMAN dengan surat ukur Nomor: 62/PRP/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Rumah milik Lalu Abdul Rahman Syah
- Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 6.3
- Sebelah Utara : Rumah milik Suaidi Sadar/Ibu Endang
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Blok L
- Sebidang tanah pekarangan terletak di Perumahan Griya Perampuan Blok L, Desa perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat seluas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi) Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor : 1270 atas nama PATHURAHMAN dengan surat ukur Nomor : 705/PRP/2004 tanggal 19 Mei 2004 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 6.2
- Sebelah Timur : Rumah milik almarhum pak Mursan
- Sebelah Utara : Rumah milik Suaidi Sadar/Ibu Endang
- Sebelah Selatan : Jalan perumahan Blok L
- Sebidang tanah pekarangan terletak di Kelurahan karang Pule Kecamatan Ampenan Kota mataram seluas 525 M2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi) Sertipikat Hak Milik Nomor : 3235 atas nama PATHURAHMAN dengan surat ukur nomor : 1596/KPL/2003 tanggal 2 Oktober 2003 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Haji Salendra
- Sebelah Timur : Jalan pematang sawah
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah
- Mobil merk Mitsubishi, Nomor Polisi DR 1031 PZ, Type Grandis 2.4, Jenis Mobil Penumpang, model Minibus tahun 2005 warna Biru Tua, Nomor Rangka MMBLRNA405F000260, Nomor Mesin 4609KS4608, atas nama Tergugat PATHURAHMAN, ST. MT;
- Mobil merk Nissan, Nomor Polisi DR 1795 AQ, Type G. Livina XV, Jenis Mobil Pen, model Minibus tahun 2012 warna Abu-abu Metalik, Nomor Rangka MHBG1CG1FCJ-0.96813, Nomor Mesin HR15-928770B, atas nama Roby Hidayaturrahman;
- Menetapkan harta bawaan Penggugat Konvensi berupa uang sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) yang digunakan untuk pembelian sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kekalik Jaya, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kotamadya Mataram, Nomor 59B, hasil dari penjualan tanah warisan milik Penggugat seluas 12 are di Kawasan Orong Are, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan uang harta bawaan kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah);
- Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut pada diktum angka 2 adalah (setengah) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima atas objek berupa Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Perumahan Lingkar Pratama Blok Q.1 Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota mataram seluas 290 M2 (dua ratus enam puluh meter persegi) Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor : 892 atas nama PATHURAHMAN dengan surat ukur Nomor : 2524/Pagutan/2010 tanggal 26 Juli 2010, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Rumah Pak Masturah Mahmudin Blok Q 16
- Sebelah Timur : Jalan perumahan blok Q
- Sebelah Utara : Rumah pak Zainul Majdi blok Q 2
- Sebelah Selatan : Jalan perumahan blok H
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri 2 buah bangunan ruko lantai 2, dan 10 kamar kos-kosan lantai 2, lantai bawah 5 kamar dan lantai atas 5 kamar yang terletak di Kekalik Jaya Kelurahan Tanjung Karang Kec. Ampenan Kotamadya Mataram Nomor 59B berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 540 seluas 634 M2 (enam ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan surat ukur Nomor: 380/TKR/1999 atas nama RABIATUL ADAWIYAH, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Rumah Haji zaenal/Sarakyah
- Sebelah Timur : Rumah Haji zaenal/Sarakyah
- Sebelah Utara : Jalan raya Kekalik Jaya
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Juki
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Perumahan Griya Perampuan Blok L.3, Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor : 860 atas nama PATHURAHMAN dengan surat ukur Nomor : 62/PRP/1998 tanggal 14 Agustus 1998, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Rumah milik Lalu Abdul Rahman Syah
- Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 6.3
- Sebelah Utara : Rumah milik Suaidi Sadar/Ibu Endang
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Blok L
- Sebidang tanah pekarangan terletak di Perumahan Griya Perampuan Blok L, Desa perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat seluas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi) Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor : 1270 atas nama PATHURAHMAN dengan surat ukur Nomor : 705/PRP/2004 tanggal 19 Mei 2004 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah obyek sengketa 6.2
- Sebelah Timur : Rumah milik almarhum pak Mursan
- Sebelah Utara : Rumah milik Suaidi Sadar/Ibu Endang
- Sebelah Selatan : Jalan perumahan Blok L
- Sebidang tanah pekarangan terletak di Kelurahan Karang Pule Kecamatan Ampenan Kota mataram seluas 525 M2 (lima ratus dua puluh lima meter persegi) Sertipikat Hak Milik Nomor : 3235 atas nama PATHURAHMAN dengan surat ukur nomor : 1596/KPL/2003 tanggal 2 Oktober 2003 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Haji Salendra
- Sebelah Timur : Jalan Pematang sawah
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk mengosongkan objek sengketa bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (kepolisian) berupa objek:
- Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri 2 buah bangunan ruko lantai 2 dan 10 kamar kos-kosan lantai 2, lantai bawah 5 kamar dan lantai atas 5 kamar dengan terletak di Kekalik Jaya Kelurahan Tanjung Karang Kec. Ampenan Kotamadya Mataram Nomor 59B berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 540 seluas 634 M2 (enam ratus tiga puluh empat meter persegi) dengan surat ukur Nomor : 380/TKR/1999 atas nama RABIATUL ADAWIYAH, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Rumah Haji zaenal/Sarakyah
- Sebelah Timur : Rumah Haji zaenal/Sarakyah
- Sebelah Utara : Jalan raya Kekalik Jaya
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Juki
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Perumahan Griya Perampuan Blok L.3, Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor: 860 atas nama PATHURAHMAN dengan surat ukur Nomor: 62/PRP/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Rumah milik Lalu Abdul Rahman Syah
- Sebelah Timur : Tanah obyek sengketa 6.3
- Sebelah Utara : Rumah milik Suaidi Sadar/Ibu Endang
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Blok L
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atas objek berupa:
- Sebuah Rumah BTN Griya Pesona Madani Blok B No. 37 di Denggen Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Komplek
- Sebelah Timur : Rumah Pak Ali
- Sebelah Utara : Rumah Pak Saipul
- Sebelah Selatan : rumah Komang Didik
- Uang dalam bentuk uang tunai yang dikuasai oleh Penggugat Konvensi sebesar Rp1.060.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
- Sebesar Rp260.000.000,- dipinjamkan kepada Samsul Lutfi dengan jaminan tanah dan
- Sebesar Rp800.000.000,- dipinjamkan kepada Yuspi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima atas objek berupa Sebuah Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E Plus CVT CKD, Jenis Kendaraan MP/Minibus, Merek Honda, Tahun Pembuatan 2019, Warna Putih Orchid, Nomor Polisi DR 1759 DI atas nama Rabiatul Adawiyah;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp14.325.000,00 (empat belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 930/Pdt.G/2022/PA.GM |
|
Nomor | 930/Pdt.G/2022/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatihatur Rohmatis Silmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiki Inayah, I.br Hakim Anggota Indah Syajratuddar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Aliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KOVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2023/PTA.MTR
Pertama : 930/Pdt.G/2022/PA.GM
Statistik10310