Putusan PTA MATARAM Nomor 70/Pdt.G/2023/PTA.MTR |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2023/PTA.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | H. Moh Khazin, M.hes.., Faizal Kamil |
Panitera | I.g.b.karyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 930 /PDT.G/2022/PA.GM. TANGGAL 21 MARET 2023 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 SYABAN1444 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT; DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN. 2. MENETAPKAN HARTA BERIKUT INI: 2.A). OBYEK 2.A YAITU 42,37% DARI TANAH PEKARANGAN YANG TERLETAK DI KEKALIK JAYA KELURAHAN TANJUNG KARANG KECAMATAN AMPENAN KOTAMADYA MATARAM NOMOR 598 SELUAS 634 M2 SHM. NOMOR 540 ATAS NAMA RABIATUL ADAWIYAH DITAMBAH 100% DARI BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA YAITU 2 BUAH BANGUNAN RUKO LANTAI 2 DAN 10 KAMAR KOS-KOSAN LANTAI 2, LANTAI BAWAH 5 KAMAR LANTAI ATAS 5 KAMAR YANG TERLETAK DI KEKALIK JAYA KELURAHAN TANJUNG KARANG KECAMATAN AMPENAN KOTAMADYA MATARAM DENGAN BATAS-BATAS: - SEBELAH BARAT RUMAH HAJI ZAENAL/SARAKYAH, - SEBELAH TIMUR RUMAH HAJI ZAENAL/SARAKYAH, - SEBELAH UTARA JALAN RAYA KEKALIK JAYA, - SEBELAH SELATAN RUMAH PAK JUKI. 2.B). OBYEK 2.B YAITU SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUMAH PERMANEN TERLETAK DI PERUMAHAN GRIYA PERAMPUAN BLOK L.3 DESA PERAMPUAN KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT SELUAS 120 M2 HGB ATAS NAMA FATHURAHMAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT - SEBELAH BARAT RUMAH LALU ABDURRAHMAN SYAH, - SEBELAH TIMUR TANAH OBYEK SENGKETA 2.C., - SEBELAH UTARA RUMAH MILIK SUADI SADAR/IBU ENDANG, - SEBELAH SELATAN JALAN PERUMAHAN BLOK L. 2.C). OBYEK 2.C YAITU SEBIDANG TANAH PEKARANGAN TERLETAK DIPERUMAHAN GRIYA PERAMPUAN BLOK BLOK L DESA PERAMPUAN KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT SELUAS 119 M2 SGB ATAS NAMA FATHURAHMAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH BARAT TANAH OBYEK SENGKETA 2.B, - SEBELAH TIMUR RUMAH MILIK ALMARHUM PAK MURSAN, - SEBELAH UTARA RUMAH MILIK SUADI SADAR/BU ENDANG, - SEBELAH SELATAN JALAN PERUMAHAN BLOK L. 2.D). OBYEK 2.E YAITU SEBIDANG TANAH PEKARANGAN TERLETAK DI KELURAHAN KARANG PULE KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM SELUAS 525 M2 ATAS NAMA FATHURAHMAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH BARAT TANAH SAWAH MILIK SALENDRA, - SEBELAH TIMUR JALAN PEMATANG SAWAH, - SEBELAH UTARA JALAN RAYA, - SEBELAH SELAQTAN PEMATANG SAWAH. 2.E). OBYEK 2.G YAITU MOBIL MERK MITSUBISHI NOPOL DR 1031 PZ TYPE GRANDIS 2.4, MITSUBISHI TAHUN 2006 ATAS NAMA FATHURAHMAN ST. MT. 2.F). OBYEK 2.H YAITU MOBIL MERK NISSAN NOPOL DR 1796 AQ TYPE G. LIVINA VX TAHUN 2012 ATAS NAMA ROBY HIDAYATURRAHMAN. MERUPAKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT. 3. MENETAPKAN 57,63% DARI TANAH PEKARANGAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DICTUM PUTUSAN ANGKA 2 HURUF A. TERSEBUT DI ATAS, MERUPAKAN HARTA BAWAAN PENGGUGAT. 4. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERHADAP HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 2 HURUF A SAMPAI DENGAN HURUF F. DICTUM PUTUSAN INI ADALAH SETENGAH BAGIAN UNTUK PENMGGUGAT DAN SETENGAH BAGIAN UNTUK TERGUGAT. 5. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN MENYERAHKANNYA KEPADA MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI DENGAN BAGIANNYA BAIK DALAM BENTUK NATURA MAUPUN IN NATURA DARI HASIL PENJUALAN LELANG APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI DALAM BENTUK NATURA 6. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TERHADAP OBYEK 2.D YAITU SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI SEBUAH BANGUNAN RUMAH YANG TERLETAK DI PERUMAHAN LINGKAR PRATAMA BLKO Q.1. SELUAS 290 M2 HGB ATAS NAMA FATHURAHMAN DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH BARAT RUMAH PAK MASTURAH MAHMUDIN BLOK G 16, - SEBELAH TIMUR JALAN PERUMAHAN BLOK G, - SEBELAH UTARA RUMAH PAK ZAENUL MAJDI BLOK Q.2, - SEBELAH SELATAN JALAN PERUMAHAN BLOK H, DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA. 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TERHADAP OBYEK 2.F YAITU SEBIDANG TANAH KEBUN YANG TERLETAK DI DESA SIGERONGAN KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT SELUAS 2,5 ARE DIBELI TAHUN 2009/2010 DENGAN HARGA RP6.500.000 PER ARE DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH BARAT TANAH MILK ALM PROF. SUNARPI, - SEBELAH TIMUR RUMAH MILIK ARKAN DAN H. SUTRIAWAN, - SEBELAH UTARA MILK ALM PROF. SUNARPI, - SEBELAH SELATAN PARIT DAN JALAN RAYA SIGERONGAN 8. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG ATAS OBYEK SENGKETA YANG TERSEBUT PADA ANGKA 2. HURUF A SAMPAI DENGAN HURUF D. DICTUM PUTUSAN INI, DAN MEMERINTAHKAN KEPADA JURU SITA PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG UNTUK MENGANGKAT SITA TERHADAP OBYEK-OBYEK SENGKETA SELAIN DAN SELEBIHNYA. 9. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA PADA ANGKA 2 HURUF A SAMPAI DENGAN HURUF D, BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN (KEPOLISIAN RI). 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN DAN TIDAK MENERIMA UNTUK SELEBIHNYA.. DALAM REKONVENSI 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN ATAS OBYEK BERUPA : 1. SEBUAH RUMAH BTN GRIYA PESONA MADANI BLOK B. NOMOR 37 DI DENGGEN KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH BARAT JALAN KOMPLE, - SEBELAH TIMUR RUMAH PAK ALI, - SEBELAH UTARA RUMAH PAK SAEFUL, - SEBELAH SELATANRUMAH KOMANG DIDIK. 2. UANG DALAM BENTUK TUNAI YANG DIKUASAI TERGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP1.060.000.000,00 DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT : A. SEBESAR RP260.000.000,00 DIPINJAMKAN KEPADA SAMSUL LUTFI DENGAN JAMINAN TANAH. B. SEBESAR RP800.000.000,00 DIPINJAMKAN KEPADA YUSPI. 3. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ATAS OBYEK BERUPA MOBIL HONDA HRV RUI 1.5 E PLUS CVT CKD TAHUN 2019 NOPOL DR 1759 DI ATAS NAMA RABIATUL ADAWIYAH. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVEBSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP14.325.000,00 (EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | Rabiatul Adawiyah, S.Si binti H. Ahmad Saipul Hadi |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2023/PTA.MTR.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2023/PTA.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2023/PTA.MTR
Pertama : 930/Pdt.G/2022/PA.GM
Statistik15990