- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa 1 (3.1) sampai dengan Objek Segketa 12 (3.12) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa [Objek Sengketa 1 (3.1), Objek Sengketa 2 (3.2), Objek Sengketa 3 (3.3), Objek Sengketa 4 (3.4), Objek Sengketa 5 (3.5), Objek Sengketa 6 (3.6), Objek Sengketa 7 (3.7), Objek Sengketa 9 (3.9), Objek Sengketa 11 (3.11) dan Objek Sengketa 12 (3.12)] adalah Harta bersama yang telah ditentukan lain (telah dibagi).
- Menyatakan bahwa:
- Objek Sengketa 8 (3.8) yaitu berupa 1 (satu) Unit Mobil Type/merk MITSUBISHI L300 No. Polisi DR 9203 KC tahun 2013, warna hitam (Kanzai), Nomor Rangka: MHML0PU39DK127332, No. Mesin: 4D56C-J67176, BPKB diatas namakan EKA TIRTA, yang dibeli pada 14 Agustus 2014;
- Objek Sengketa 10 (3.10), yaitu berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk HINO, Type: WU432R, Model Truck No. Polisi DR 8839 KA tahun 2013, warna Hijau Nomor Rangka: MJEC1JG43D5085708, BPKB diatas namakan HJ. ASMAWATI, dibeli pada 02 Juli 2013;
Putusan PA SELONG Nomor 830/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 830/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Muhammad Taufiq Rahmani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Irsad Abdul Anam, S.sy.br Hakim Anggota Fatkun Qorib, S.sy |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Suaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; 5. Menghukum Tergugat untuk membagi Objek Sengketa 8 (3.8) dan Objek Sengketa 10 (3.10) dengan pembagian (setengah) untuk Penggugat dan (setengah) untuk Tergugat dan apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan secara Natura (Normal) karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara In Natura yaitu dengan cara dijual dimuka umum dan/atau lelang, selanjutnya hasil dari penjualan tersebut dibagi 2 (setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat) setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul tanpa dikurangi pembayaran hutang kepada Turut Tergugat I; 6. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp4.470.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 830/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik8710