- Menyatakan Terdakwa HUNADI ALS HUN BIN (ALM) IBUJANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Penipuan?? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 ( sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kwitansi no. 1 tertanggal Bengkulu 07 Juni 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp28.500.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 07 Juli 20118;
- Kwitansi no. 2 tertanggal Bengkulu 07 Juni 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp28.500.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 07 Juli 2018;
- Kwitansi no. 3 tertanggal Bengkulu 07 Juni 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp28.500.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 07 Juli 2018;
- Kwitansi no. 4 tertanggal Bengkulu 07 Juni 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp28.500.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 07 Juli 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 10 - 06 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp35.500.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang disaksikan oleh Sdr.Anib dan Rudi yang akan dikembalikan pada tanggal 10 - 07 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 11- 06 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp32.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11 - 07 - 2018.
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 11- 06 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp32.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11-07-2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 11- 06 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp32.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11- 07- 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 11- 06 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp22.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11- 07- 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 11- 06 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp33.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11- 07- 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 11- 06 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp21.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11-07 - 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 06- 07 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp90.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 06- 08- 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 06- 08 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp90.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 06-09- 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 10- 07 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp32.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11- 07- 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 11- 07 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp32.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11- 07- 2018;
- Kwitansi tertanggal Bengkulu 11- 07 - 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 penerimaan uang sebesar Rp32.000.000,00 dari Sdr.Darman Irawan yang akan dikembalikan pada tanggal 11- 07- 2018. Cek Bank Bengkulu kode unit 003 no Cek : 937612 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 cap CV.Ratu Emas ( Pemilik Sdr.Hunadi ) jumlah rupiah 352 juta. Cek Bank Bengkulu kode unit 003 no Cek : 937622 yang ditanda tangani Sdr.Hunadi bermatrai 6000 cap CV.Ratu Emas ( Pemilik Sdr.Hunadi ) jumlah rupiah 256 juta, Foto copy Surat keterangan penolakan ( SKP ) cap paraf Bank Bengkulu kepada Sdri. Nadya Dwi Sartika Kusuma Wardani tertanggal Bengkulu 03 September 2020 ,Cek no : 937612 Rekening : 0030107000405 atas nama CV.Ratu Emas( Pemilik Sdr.Hunadi ) yang di paraf dan di cap oleh Bank Bengkulu Capem Sudirman Kota, Foto copy Surat keterangan penolakan ( SKP ) cap paraf Bank Bengkulu kepada Sdri. Nadya Dwi Sartika Kusuma Wardani tertanggal Bengkulu 03 September 2020 ,Cek no : 937622 Rekening : 0030107000405 atas nama CV.Ratu Emas( Pemilik Sdr.Hunadi ) yang di paraf dan di cap oleh Bank Bengkulu Capem Sudirman Kota;
- Pernyataan surat penyerahan Surat Keterangan Tanah tertanggal Bengkulu, 11 ? 06 ? 2018 yang ditanda tangani Sdr.Hinadi bermatrai 6000;
- Surat Keterangan nomor : 593 / 30 / K.I / 2014 yang ditanda tangani oleh Lurah Ibul tanggal 21 Mei 2014 dan diketahui oleh Camat Kota Manna tertanggal 23 ? 05 ? 2014;
- Surat Pemindahan Penguasaan Tanah kepada Sdr. Hunadin dari pemilik SKT Sdr.MU`AS ASUL diketahui lurah IBUL dan Camat Kota Manna tertanggal 23 ? 05 ? 2014;
Putusan PN BENGKULU Nomor 5/Pid.B/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 5/Pid.B/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dicky Wahyudi Susanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi Nadya Dwi Sartika Kusuma Wardhani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan