- Menyatakan Terdakwa I Saipol Bahri Bin Usman dan Terdakwa II Yusri Alias Doyok Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Saipol Bahri Bin Usman dan Terdakwa II Yusri Alias Doyok Bin Rusli oleh karena itu dengan pidanapenjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik pandang dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) Kaca Pirek yang masih terdapat sisa sabu di dalamnya dengan berat keseluruhan 0,80 (nol koma delapan puluh) gram;
- 1 (satu) kotak rokok merk Mild;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN LANGSA Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, M.hbr Hakim Anggota Iman Harrio Putmana |
Panitera | Panitera Pengganti Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Statistik535