Putusan PA PALEMBANG Nomor 2727/Pdt.G/2022/PA.PLG |
|
Nomor | 2727/Pdt.G/2022/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Tawar Gr, Br Hakim Anggota Dra. Ratnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Fajaryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan sah perkawinan Penggugat (Santi Aprini Wahyuni bin Rasyid Martadikarya)dengan Tergugat (Anton Tjahyadi bin Tjia Sia Sing Want)yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 1997 di Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Anton Tjahyadi bin Tjia Sia Sing Want) terhadapPenggugat (Santi Aprini Wahyuni bin Rasyid Martadikarya). 4. Menetapkan anak bernama Abdullah Tsabit bin Anton Tjahyadi lahir tanggal 28 September 2012 berada di bawah kuasa asuh/hadhanah Penggugat dengan kewajiban kepada Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah/biaya hidup anak tersebut pada diktum angka 4 di atas sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa melalui Penggugat. 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. Dalam Rekonvensi - Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang kuasa asuh/hadhanah anak bernama Abdulah Tsabit bin Anton Tjahyadi, lahir tanggal 28 September 2012. Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Membebankan kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2727/Pdt.G/2022/PA.PLG
Statistik542