Putusan PTA PALEMBANG Nomor 22/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | H. Syuaib, M.hdra. Sri Wahyuningsih |
Panitera | Hj. Fara Umitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg. tanggal 15 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Sya?ban 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri ;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( TERBANDING ) dengan Tergugat ( PEMBANDING ) dengan wali Nikah kakak kandung Penggugat yang bernama KAKAK KANDUNG PENGGUGAT, mas kawin seperangkat alat sholat yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 1997 di Kota Palembang.3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( PEMBANDING ) terhadap Penggugat ( TERBANDING ).4. Menetapkan hak pengasuhan anak ( hadhanah ) yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II umur 10 tahun, berada pada Penggugat/Terbanding selaku ibu kandung anak tersebut dengan kewajiban bagi Penggugat/Terbanding untuk memberikan akses kepada Tergugat/Pembanding untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut dalam waktu dan cara yang sewajarnya selama tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar nafkah hadlonah/biaya hidup anak tersebut pada diktum angka 4 di atas sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa melalui Penggugat.6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2023/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2023/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 2727/Pdt.G/2022/PA.PLG
Statistik15569