- Menyatakan Terdakwa Azhar Haji Saraka Alias Ochas, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan melawan hukum bersama-sama menerima Transfer Dana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 6019 0017 4079 4734
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 5379 4120 3223 9443
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Paspor Gold Debit dengan Nomor 6019 0085 1394 3745;
- 1 (satu) buah kartu ATM Jenius Bank BTPN dengan Nomor 4661 6010 2728 1960 an. Adi Suriadi;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor 6013 0100 5422 8482;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan empat nomor terakhir yang dapat terbaca 8250;
- 1 (satu) lembar foto lelaki Sudirman tertanggal 16/02/2012;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI (warna kuning) dengan Nomor 5371 7602 4059 8192;
- 1 (satu) lembar potongan foto copy KTP Jakarta Utara an. Japarudin, NIK 3172030607740009;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI warna biru dengan Nomor 6013 0102 3169 8243;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna hitam dengan Nomor 5198 9330 9019 5010;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan Nomor 5307 9520 5050 3912;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hijau dengan Nomor 5221 8430 0810 9717;
- 1 (satu) buah tempat kunci kamar Hotel Whiz Hotel Falatehan Jakarta yang diduga terdapat tulisan Pin ATM;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Utara an. Sudirman dengan NIK 3172030606780760;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga WNI Kota Jakarta Utara Nomor 2405.071412 nn. Sudirman;
- Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Britama dengan Nomor 5221 8421 5465 2942;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Gold Debit dengan Nomor 5731 7603 7046 5378;
- 1 (satu) buah kartu ATM Danamon dengan Nomor 5577 9170 1525 2262;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan Nomor 5198 9324 3032 6574;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan Nomor 5198 9302 4038 1193;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan Nomor 6013 0120 0107 1171;
- 1 (satu) buah kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Timur an. Azhar Hs dengan NIK 3172030202800024;
- 1 (satu) buah kartu ATM Maybank dengan Nomor 5104 8131 0103 7430;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta Utara an. Sunengsih dengan NIK 3172035001680002;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Gold Debit dengan Nomor 5371 7607 0020 4026;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengantar Kel. Cakung Timur Kec. Cakung Kota Jakarta Timur an. Azhar Hs;
- Beberapa lembar foto copy KTP dan catatan nomor rekening beserta Pin ATM;
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI Nomor Rekening 3517 01 017127 53 2 Unit Cikini an. Krisdinnar Arobiah;
- 1 (satu) buah plastic bening berisi beberapa Simcard dan pembungkus Simcard Telkomsel Nomor 0813 8146 7971;
- 1 (satu) buah dos HP Samsung Galaxy J7 Prime;
- 1 (satu) buah dos HP Nokia 105;
- 2 (dua) buah dos HP Redmi 8;
- 1 (satu) buah dos HP Evercoss Xtream 1 Pro;
- 1 (satu) buah dos HP Oppo A7;
- 1 (satu) buah casing HP Samsung;
- 1 (satu) buah HP Blackberry warna putih;
- 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Evercoss warna hitam dalam keadaan rusak;
- 2 (dua) buah HP Nokia 1110 warna biru;
- 1 (satu) buah HP Nokia 1280 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia 105 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia 1035 warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Nokia 1134 warna putih dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah flasdisk warna hitam;
- 1 (satu) buah modem Huawei warna hitam;
- 1 (satu) buah modem Vodavone warna hitam;
- 1 (satu) buah modem Huawei warna hitam;
- 1 (satu) buah Card Rider warna putih;
- 1 (satu) buah kipas pendingin laptop warna putih;
- 1 (satu) buah hardisk merk Wd 320 Gb warna silver beserta kabel;
- 1 (satu) buah baterai laptop;
- 1 (satu) buah buku berisi catatan nama-nama perusahaan beserta alamat, nama direktur, nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) bundel sekumpulan catatan nama perusahaan, nama kontraktor beserta nomor handphone / telepon;
- 1 (satu) buah laptop Acer 14 inch warna hitam silver;
- 1 (satu) buah HP Vivo s1 warna biru muda beserta sim card milik istri Azhar alias Ochas;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna biru dengan nomor seri 1 : 34350542255485 nomor seri 2 : 35450542355483 beserta sim card didalamnya Indosat (M3) 085718834186 dan sim card Simpati dengan nomor 081224744375;
Putusan PN KENDARI Nomor 424/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti Fransiska Soko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Reza Ramadan Alias Eza, Berteman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/2023/PT KDI
Pertama : 424/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Kasasi : 2493 K/Pid.Sus/2023
Statistik18085