Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1816 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 1816 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, H.eddy Army |
Panitera | Edward Agus |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1161/PID.SUS/2019/PT.SBY tanggal 24 September 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1499/Pid.Sus/2019/PN.Sby tanggal 2 Juli 2019 sepanjang terhadap Terdakwa II mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan sehingga menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa II. MIFTACHUL AMIN bin KANDAM tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1816_K/Pid.Sus/2020.zip
- Download PDF
- 1816_K/Pid.Sus/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1816 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1161/PID.SUS/2019/PT.SBY
Pertama : 1499/Pid.Sus/2019/PN.Sby
Statistik3517