Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 916 PK/Pdt/2022 |
|
Nomor | 916 PK/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | Syaifullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. SYAMMA BASALAMAH (Hj. SYAMMAH BINTI ABDULLAH BASALAMAH), 2. ELLYA BASALAMAH (Hj. ELLYA binti ABDULLAH BASALAMAH), 3. HASAN HABIB bin ABD. BASALAMAH (HASAN bin ABDULLAH BASALAMAH), 4. Drs. BASALAMAH MUHAMMAD (Hi. MUHAMMAD bin ABDULLAH BASALAMAH), 5. LUTFY BASALAMAH, S.E., 6. FADLY BASALAMAH, 7. CHAERYAH BASALAMAH, 8. AJU BACHMID, tersebut;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1461 K/Pdt/2021, tanggal 27 Juli 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 82/PDT/2020/PT MND, tanggal 23 Juni 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 456/ Pdt.G/2019/PN Mnd, tanggal 30 Maret 2020;MENGADILI KEMBALI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Noer binti Djen bin Hadi Basalamah isteri dari Almarhum Abdullah bin Hasan Basalamah;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 91/Wenang, tanggal 12 Februari 1974, Surat Ukur Nomor 73 Juni 1906, atas nama Zenah binti Awad Basalamah Janda dari Sech Djen bin Hadi Basalamah, Fatma binti Djen bin Hadi Basalamah, Janda dari Mohamad bin Abdullah Bachmid, Noer binti Djen bin Hadi Basalamah, isteri dari Abdullah bin Hasan Basalamah, Mahani binti Djen bin Hadi Basalamah, Janda dari Djen bin Hadi Basalamah, Mohamad bin Djen bin Hadi Basalamah, Salim bin Djen bin Hadi Basalamah, Achmad bin Djen bin Hadi Basalamah, Aesa binti Djen bin Hadi Basalamah isteri dari Abukar Basalamah, Saleh bin Djen bin Hadi Basalamah, Abud bin Djen bin Hadi Basalamah dan Noen binti Djen bin Hadi Basalamah isteri dari Awad Basalamah, yang dibalik-nama menjadi atas nama Hj. Amina binti Abdullah Basalamah, Hi. Abud bin Abdullah Basalamah, Hj. Hadidjah binti Abdullah Basalamah, Hj. Syammah binti Abdullah Basalamah, Hj. Ellya binti Abdullah Basalamah, Hasan bin Abdullah Basalamah, Hi. Muhamad bin Abdullah Basalamah adalah sah dan mengikat menurut hukum;4. Menyatakan Surat Musyawarah Pembahagian Harta Warisan tanggal 24 Februari 1977 adalah sah dan mengikat menurut hukum;5. Menyatakan tanah pekarangan sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 91/Wenang, tanggal 12 Februari 1974, Surat Ukur Nomor 73, tanggal 27 Juni 1906, seluas 980 m2, dengan batas-batas:- Utara dengan Keluarga Batjao, Marni Giman, dahulu dengan Robin, Robi Kalo dan sekarang dengan Calvin Liem,- Timur dengan Jalan Garuda,- Selatan dengan Herman Kurniawan (Ko Liu),- Barat dengan Keluarga Warotican Marjono dan Keluarga Sabah Mangindaan,adalah hak milik yang sah dari Para Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tua Almarhumah Noer binti Djen bin Hadi Basalamah isteri dari Almarhum Abdullah bin Hasan Basalamah;6. Menyatakan penguasaan dan pendudukan orang tua Tergugat III, IV, V, VI dan juga kakek Tergugat I dan II yaitu Almarhum I.W. Manarisip semasa hidupnya atas tanah pekarangan sengketa tersebut adalah tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum;7. Menyatakan Tergugat III, IV, V, VI dan I, II, tidak mempunyai hak waris dari orang tua Tergugat III, IV, V, VI dan juga kakek dari Tergugat I, II atas tanah pekarangan sengketa tersebut;8. Menyatakan penguasaan dan pendudukan Tergugat I dan VII atas tanah pekarangan sengketa tersebut adalah tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum;9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 142/Kelurahan Wenang Utara, Surat Ukur tanggal 11 Februari 2003, Nomor 135/Wenang Utara/2003, luas 418 m2, yang diterbitkan oleh Tergugat XV Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, atas nama pemegang hak Israel Henkie Manarisip, Novysan Montolalu, Meista Montolalu, Jeffry Montolalu, Albert George Manarisip, Risoly Mareyke Manarisip dan Femmy Manarisip, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;10. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat oleh Tergugat XV Maya Marlinda Sompie, S.H., sebagai PPAT, tanggal 28 Agustus 2012, Nomor 430/2012 adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 142/Kelurahan Wenang Utara, Surat Ukur tanggal 11 Februari 2003, Nomor 135/Wenang Utara/2003, luas 418 m2, atas nama pemegang hak Israel Henkie Manarisip, Novysan Montolalu, Meista Montolalu, Jeffry Montolalu, Albert George Manarisip, Risoly Mareyke Manarisip dan Femmy Manarisip yang telah diubah oleh Tergugat XIV Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado dan menjadi atas nama Novysan Montolalu, tidak memilki kekuatan hukum yang mengikat;12. Menyatakan penguasaan dan pendudukan orang tua Tergugat VIII dan Tergugat X yaitu Almarhumah Sultje Manarisip atas tanah pekarangan sengketa tersebut semasa hidupnya adalah tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum;13. Menyatakan penguasaan dan pendudukan Tergugat VIII, IX, X, XI, XII dan XIII atas tanah pekarangan sengketa tersebut adalah tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum;14. Menyatakan sewa-menyewa antara Tergugat VIII dan Tergugat X dengan Tergugat XIII atas tanah pekarangan sengketa tersebut untuk Tergugat XIII membuat usaha reparasi dinamo adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum;15. Menghukum kepada Tergugat I dan VII dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah pekarangan sengketa tersebut dan mengosongkan barang-barangnya serta membongkar 2 (dua) bangunan rumah tersebut dan bangunan lainnya, lalu segera menyerahkan tanah pekarangan sengketa tersebut kepada Para Penggugat untuk dipakai dengan bebas dan aman;16. Menghukum Tergugat VIII, IX, X, XI, XII, XIII dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah pekarangan sengketa tersebut dan mengosongkan barang-barangnya serta membongkar 1 (satu) bangunan rumah papan dan 2 (dua) bangunan tempat usaha bengkel dan reparasi dynamo serta bangunan lainnya, lalu segera menyerahkan tanah pekarangan sengketa tersebut kepada para Penggugat untuk dipakai dengan bebas dan aman;17. Menghukum kepada Tergugat XIV dan XV untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;18. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan verzet, banding atau kasasi;19. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat-Penggugat Rekonvensi seluruhnya;3. Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 916 PK/Pdt/2022
Pertama : 456/Pdt.G/2019/PN Mnd
Banding : 82/ PDT/2020/PT MND
Lainnya : 1461 K/Pdt/2021
Statistik
Statistik
125
7