Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 239 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN (PERBAIKAN AMAR KE 4 : UANG PESANGON 0,5 KALI) |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I ZUL ABRAR dan Pemohon Kasasi II PT ARARA ABADI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr., tanggal 16 Juni 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak tanggal 14 Januari 2022;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat terkait pemutusan hubungan kerja yaitu:- Uang Pesangon: 0,5 x 9 x Rp8.200.000,00 = Rp36.900.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja: 8 x Rp8.200.000,00 =Rp 65.600.000,00- Uang Penggantian Hak Cuti yang belum diambil (1 bulan upah) =Rp 8.200.000,00+Jumlah: Rp110.700.000,00 (Seratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 239_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 239 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik11541