Putusan PN RUTENG Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Rtg |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Carisma Gagah Arisatya |
Panitera | - Kristian A. Manafe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Tergugat I sampai dengan Tergugat XI serta Tergugat XII untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah ahli waris sah dari Eduardus Sianatan (alm);3. Menyatakan hukum bahwa Eduardus Sianatan (Alm) adalah sah pemegang hak milik tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 209 Tahun 2005 atas tanah yang terletak di Kedutul, RT. 024, RW.006, Dusun Jeneluma, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ukuran luas : 10.995 m, dengan batas-batas sebagai berikut :- Timur : berbatasan dengan Selokan Air (dulu berbatasan dengan tanah sawah milik Otniel Oka Gamadunya) ;- Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik PT Indokom (dahulu berbatasan dengan tanah sawah milik Paulus Wato Kleden);- Selatan : berbatasan dengan Selokan Air dan tanah sawah milik Para Tergugat (ahli waris alm. Eduardus Sianatan) (dulu berbatasan dengan tanah sawah milik Para Tergugat ahli waris alm. Eduardus Sianatan) dan Otniel Oka Gamadunya) ;- Utara : berbatasan dengan tanah Para Tergugat (ahli waris alm. Eduardus Sianatan), Jamaludin Abdulah, dan Usman Tanga (dahulu Abdul Aziz Mahmud, Jamaludin Abdulah, dan Usman Tanga).4. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 209 Tahun 2005 dengan nama pemegang hak milik Eduardus Sianatan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah objek sengketa;5. Menyatakan hukum bahwa tanah yang terletak di Kedutul, RT. 024, RW.006, Dusun Jeneluma, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ukuran luas : 10.995 m, dengan batas ? batas sebagai berikut :- Timur : berbatasan dengan Selokan Air (dulu berbatasan dengan tanah sawah milik Otniel Oka Gamadunya) ;- Barat : berbatasan dengan tanah sawah milik PT Indokom (dahulu berbatasan dengan tanah sawah milik Paulus Wato Kleden);- Selatan : berbatasan dengan Selokan Air dan tanah sawah milik Para Tergugat (ahli waris alm. Eduardus Sianatan) (dulu berbatasan dengan tanah sawah milik Para Tergugat ahli waris alm. Eduardus Sianatan) dan Otniel Oka Gamadunya) ;- Utara : berbatasan dengan tanah Para Tergugat (ahli waris alm. Eduardus Sianatan), Jamaludin Abdulah, dan Usman Tanga (dahulu Abdul Aziz Mahmud, Jamaludin Abdulah, dan Usman Tanga).adalah milik Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi berdasarkan warisan dari Eduardus Sianatan (alm);6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang mengklaim dan/atau menguasai tanah objek sengketa milik Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi ;7. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mencabut/menebang semua jenis tanaman yang ada di atasnya lalu menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi;8. Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp7.126.000,00 (tujuh juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3123 K/Pdt/2023
Banding : 16/PDT/2023/PT KPG
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Rtg
Statistik1745