Putusan PTA SURABAYA Nomor 135/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Arifin, Muhajir |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1295/Pdt.G/2022/PA.Smp, tanggal 2 Februari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1444 Hijriah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI:1. Menabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep, berupa :2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi nafkah/biaya hadhanah anak bernama Tamamatul Afifah binti Taufiqurrahman, umur 10 tahun sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan tersebut, terhitung sejak Putusan Pengadilan Agama Sumenep dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta bersama tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp7.640.000,00 (tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1295/Pdt.G/2022/PA.Smp
Banding : 135/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik400