Putusan PT KUPANG Nomor 9/PDT/2023/PT KPG |
|
Nomor | 9/PDT/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Robert, Bri Wayan Kawisada |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, IV DAN V SERTA TURUT TERGUGAT I, III DAN IV; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RUTENG NOMOR 15 / PDT.G / 2022 / PN RTG, TERTANGGAL 21 DESEMBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; - MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, IV DAN V SERTA TURUT TERGUGAT I, III DAN IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, IV dan V serta Turut Tergugat I, III dan IV; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 15 / Pdt.G / 2022 / PN Rtg, tertanggal 21 Desember 2022, yang dimohonkan Banding tersebut; - Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, II, IV dan V serta Turut Tergugat I, III dan IV untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Rtg
Banding : 9/PDT/2023/PT KPG
Statistik582