Putusan PN RUTENG Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Rtg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Syifa Alam |
Panitera | - Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I,II,IV,V, Turut Tergugat I,III dan IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari alm. Donatus Djelalu dan almh. Justina Muhu;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Lingko Muwang II Bagian Barat, Gendang Wae Buka, Kelurahan Satar Tacik (dulu Kelurahan Tenda), Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 2.050 m2 dan batas-batas tanah sebagai berikut:Timur : berbatasan dengan selokan air, lebarnya 25 meter;Utara : berbatasan dengan jalan setapak, panjangnya 82 meter;Barat : berbatasan dengan tanah Robertus Tak, lebarnya 25 meterSelatan: berbatasan dengan tanah milik Benediktus Muring (dulu tanah alm. Angglus Mbo), panjangnya 82 meter;adalah milik Penggugat berdasarkan warisan dari alm. Donatus Djelalu dan almh. Justina Muhu;4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang secara sengaja tanpa hak dan melawan hukum mengklaim, menguasai dan mengerjakan tanah objek sengketa dengan cara dijadikan tanah ladang yang ditanami jagung dan ubi-ubian serta di bagian timur tanah objek sengketa dibuat pagar yang terbuat dari kayu gamal di atas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat selaku ahli waris sah dari alm. Donatus Djelalu dan almh. Justina Muhu;5. Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mencabut semua tanaman dan pagar yang ada di atas tanah sengketa, mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku ahli waris sah dari alm. Donatus Djelalu dan almh. Justina Muhu dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negara atau polisi;6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya sejumlah Rp4.345.000,00 (Empat juta tiga ratus empat puluh lima ribu Rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Rtg
Banding : 9/PDT/2023/PT KPG
Statistik1542