Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4818 K/PDT/2022 |
|
Nomor | 4818 K/PDT/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Ibrahim, H. Haswandi |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AHLI WARIS ABDUL AZIS JABIR Bin JABIR: a. MURNI, b. NETTY, c. ALWI AZIS, d. ZAINAL ABIDIN AZIS, e. HABIBI AZIS, f. FAHRUL AZIS, g. AWANG AZIS, 2. SURPANI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 158/PDT/2021/PT SMR tanggal 19 Oktober 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Smr tanggal 17 Mei 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan 4 (empat) bidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Poros Berambai RT. 31, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dengan ukuran: - Bidang pertama, dengan ukuran lebar + 55 meter dan panjang + 265/217 meter atau seluas + 13.255 m2 (tiga belas ribu dua ratus lima puluh lima meter persegi), dengan batas tanah sebelah utara: sungai, timur: Arsad, selatan: Habe serta barat: jalan, sesuai kwitansi pembelian tertanggal 28 Juli 2005 dan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 20 September 2007;- Bidang kedua, dengan ukuran lebar + 115,5 meter dan panjang + 200 meter atau seluas + 23.100 m2 (dua puluh tiga ribu seratus meter persegi) dengan batas tanah sebelah utara: Colli, timur: Arsad, selatan: Tandrigau serta barat: jalan, sesuai kwitansi pembelian tertanggal 28 Juli 2005 dan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 20 September 2007;- Bidang ketiga, dengan ukuran lebar + 73/74 meter dan panjang + 218 meter atau seluas + 16.023 m2 (enam belas ribu dua puluh tiga meter persegi) dengan batas tanah sebelah utara: Habe, timur: Sanang, selatan: Sadi serta barat: Jaunari, sesuai kwitansi pembelian tertanggal 28 Juli 2005 dan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 20 September 2007;- Bidang keempat, dengan ukuran lebar + 117/100 meter dan panjang + 200 meter atau seluas + 21.700 m2 (dua puluh satu ribu tujuh ratus meter persegi) dengan batas tanah sebelah utara: Habe, timur: Jurang/Arsyad, selatan: Yati serta barat: Andi Arsyad, sesuai Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 28 Agustus 2003 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 16 Juli 2003;Adalah sah milik Pembanding semula Penggugat;3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah masing-masing tanggal 20 September 2007 dan tanggal 16 November 2007 adalah sah dan berharga serta dapat diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding I semula Tergugat II sebagaimana terurai dalam posita gugatan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;5. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli dan/atau peralihan hak antara Terbanding I semula Tergugat I dengan Terbanding II semula Tergugat II sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Melepaskan Hak atas Tanah masing-masing tanggal 18 November 2019 juncto Surat Pernyataan Penguasaan Tanah masing-masing tanggal 21 November 2016 adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kepada Pembanding semula Penggugat tanah perwatasan seluas + 40. 765 m2 (empat puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi) dalam keadaan kosong dan bebas tanpa kewajiban apa-apa, kalau perlu dengan bantuan alat negara/Kepolisian;7. Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III untuk tunduk serta taat terhadap putusan ini;8. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4818 K/PDT/2022
Pertama : 97/Pdt.G/2020/PN Smr
Banding : 158/PDT/2021/PT SMR
Statistik877