- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 622/PID.SUS/2022/PN SMN TANGGAL 7 FEBRUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH/MEMPERBAIKI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DUDY PRIANTO ALIAS CODOT BIN SURATMO TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET SHABUUKURAN KECIL YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP DENGAN DIBALUT TISU DAN DILAKBAN WARNA MERAH DENGAN BERAT0,40 (NOL KOMA EMPAT PULUH) GRAM BERIKUT PLASTIK KLIPNYA;
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP KECIL BERISI SISA SHABU;
- 3 (TIGA) BUAH PIPET KACA YANG BERISI SISA SHABU;
- 1 (SATU) PERANGKAT ALAT HISAP SHABU (BONG) YANG TERBUAT DARI BEKAS BOTOL PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SHABU YANG TERBUAT DARI SEDOTAN PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAHKOREK GAS WARNA MERAH DAN 1 (SATU) BUAH HP OPPO A15 DENGAN NO. SIMCARD/PANGGIL: 089673870702;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN Smn tanggal 7 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah/memperbaiki lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dudy Prianto alias Codot bin Suratmo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabuukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip dengan dibalut tisu dan dilakban warna merah dengan berat0,40 (nol koma empat puluh) gram berikut plastik klipnya;
- 1 (satu) plastik klip kecil berisi sisa shabu;
- 3 (tiga) buah pipet kaca yang berisi sisa shabu;
- 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buahkorek gas warna merah dan 1 (satu) buah HP Oppo A15 dengan No. Simcard/panggil: 089673870702;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 22/PID.SUS/2023/PT YYK |
|
Nomor | 22/PID.SUS/2023/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Didiek Budi Utomo |
Hakim Anggota | Hj. Enny Indriyastuti, Breddy Risdianto |
Panitera | Nanik Mulyani Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/2023/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/2023/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3274 K/Pid.Sus/2023
Banding : 22/PID.SUS/2023/PT YYK
Pertama : 622/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik8622